Ternyata, PT Aquafarm Buang Limbah Ikan ke Danau Toba

digtara.com – SAMOSIR – Akhirnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan investigasi terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Aquafarm.
Baca Juga:
Hasil investigasi menyebutkan, PT Aquafarm terbukti melakukan pelanggaran di antaranya membuang limbah bangkai ikan ke Danau Toba.
Menurut Kepala DLH Sumut Binsar Situmorang mengatakan, produksi ikan PT Aquafarm yang melebihi kapasitas sehingga perusahaan terpaksa membuang bangkai ikan ke dasar Danau Toba beberapa waktu lalu. Investigasi ini diawali dengan pemeriksaan dokumen kapasitas produksi yang diizinkan kepada PT Aquafarm sebanyak 26.464.500 ekor atau setara dengan 26.464 ton per tahun.
“Namun kenyataan di lapangan, PT Aquafarm memproduksi sebesar 27.454.400 ekor atau setara dengan 27.454 ton per tahun. Artinya ada kelebihan produksi dari yang diizinkan,” kata Kepala DLH Sumut, Binsar Situmorang seperti dilansir inews.
Binsar mengatakan, Pemprov Sumut melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba terhadap keberadaan keramba jaring apung pada diktum ketiga menyebutkan, daya dukung maksimum Danau Toba untuk budidaya ikan maksimal 10.000 ton per tahun. Artinya PT Aquafarm sudah melampaui jauh di atas kapasitas.
“PT Aquafarm sendiri belum merevisi dokumen mereka, padahal diktum ini sudah disosialisasikan,” kata Binsar.
Tak hanya melakukan pelanggaran dalam produksi yang melebihi kapasitas, PT Aquafarm juga melakukan pelanggaran di unit kegiatan pembenihan ikan, pengelolaan ikan, dan pabrik pakan ikan yang berada di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Berdasarkan investigasi DLH bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, PT Aquafarm juga diduga tidak mengelola limbah cair mereka di instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Aquafarm langsung menyalurkan limbah ke air sebelum pengolahan sehingga tidak memenuhi baku mutu lingkungan.
“Ini bertentangan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009, Pasal 29 Ayat 3 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Binsar.
Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut, DLH Pemprov Sumut menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Aquafarm. Sanksi teguran tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara diberikan sejak ditetapkan pada 1 Februari lalu.
Dalam sanksi tersebut, pemerintah juga meminta Aquafarm untuk merevisi dan melaksanakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk unit kegiatan mereka, baik di Kabupaten Sergai maupun di kawasan Danau Toba. Aquafarm juga diminta menyesuaikan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba selambat-lambatnya 180 hari kalender sejak diterimanya surat teguran.
Selanjutnya mereka juga diminta mengolah air limbah pada semua unit kegiatan di IPAL sampai memenuhi baku mutu yang dipersyarakatkan selambat-lambatnya 18 hari setelah teguran tersebut. “Terakhir, mereka harus tetap melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Binsar.
Sebelumnya masyarakat Desa Sirukkongon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), menuding PT Aquafarm telah mencemari Danau Toba. Perusahaan budidaya ikan itu diduga telah sering membuang limbah berupa bangkai ikan busuk ke danau. Untuk membuktikannya, Pemkab Tobasa bahkan telah menurunkan tim penyelam.
Salah satu warga sekitar, Tianur Manurung mengungkapkan, PT Aquafarm kerap membuang bangkai ikan ke Danau Toba. Aktivitas tersebut selama ini telah mencemari danau vulkanik tersebut. Namun, Aquafarm akan menghentikannya sementara jika sedang mendapat sorotan dari media.
“Mereka sering buang bangkai ikan ke Danau Toba. Tapi kalau sedang disorot oleh wartawan, mereka hentikan sementara aktivitas itu. Kalau tidak disorot media lagi, mereka buang lagi bangkai ikan ke Danau Toba,” kata Tianur

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
