KPK Periksa Ketua KPU Terkait Dugaan Suap Penetapan Anggota DPR PAW

digtara.com | JAKARTA – Hari ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Arief dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Wahyu Setiawan.
Dan, tidak hanya Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU, Viryan Azis; Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana; Kabiro Teknis KPU, Nur Syarifah; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Keenam saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri (SAE).
“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna penyidikan tersangka SAE,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Empat tersangka tersebut adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR), dan pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sementara Harun Masiku saat ini masih diburu KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buron.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya senilai Rp200 juta diduga digunakan pihak lain.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
