Sempat Buron, Akhirnya Kejati Ringkus Ernita Wati di Rumahnya

digtara.com | MEDAN – DPO tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Ernita Wati (49), ditangkap rumahnya di Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Baca Juga:
Asisten Intelijen Kejatisu, Andi Murdji menjelaskan bahwa terdakwa melarikan diri saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan bulan Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kutacane, Aceh.
Setelah diterbitkan surat yang menyatakan Ernita Wati sebagai DPO Kejari Medan pada 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pantauan tim intelijen Kejati Sumut.
“Dan hari ini pukul 09.00 WIB DPO Kejari Medan ini ditangkap dan diamankan tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya untuk selanjutnya berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut untuk dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.
Selanjutnya Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, didampingi Kasi Intel, M. Yusuf, menyampaikan bahwa terdakwa merupakan DPO Kejari Medan sejak tahun 2017.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan,” kata Parada.
Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, lanjut Parada ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang tanda tangannya dipalsukan.
“Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” tambahnya.[analisa]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
