Jumat, 09 Januari 2026

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Imanuel Lodja - Rabu, 31 Desember 2025 17:10 WIB
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
digtara.com/imanuel lodja
Empat terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo saat mendengarkan putusan dari majelis hakim

digtara.com -Empat terdakwa lain dalam kasus penganiayaann yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dihukum lebih berat dari tuntutan oditur militer.

Baca Juga:

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis 6 tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara serta pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat terhadap empat prajurit senior yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara ketiga (nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025) kasus penyiksaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan pada Rabu (31/12/2025), lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung pada 11 Desember lalu.

Baca Juga:
Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

"Dijatuhi hukum pidana pokok pidana 6 tahun 6 bulan karena keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, di bawah pengaruh minuman keras (miras). Perbuatan mereka melanggar Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya dalam putusan yang dibacakan pada Rabu petang.

Empat terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 544.625.070

Putusan tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Oditur Militer yakni menuntut keempat terdakwa enam tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat serta membayar testitusi.

Empat prajurit TNI AD yang jadi terdakwa ini bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo.

Empat terdakwa tersebut adalah para senior dari Prada Lucky. Pada sidang sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara bagi 17 prajurit.

Baca Juga:
17 prajurit tersebut terdiri dari 15 bintara dan Tamtama yang divonis enam tahun penjara dan hukumam tambahan dipecat dari TNI AD.

Sedangkan dua perwira lainnya divonis sembilan tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Penyiksaan sadis terjadi pada 29-30 Juli 2025 di rumah jaga Yonif TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo.

Aprianto Rede Radja memulai aksi sejak sore hari dengan memukul perut Prada Lucky dan Prada Richard (korban selamat) menggunakan hanger pakaian, lalu memerintahkan olesan campuran garam, cabai, dan minyak ke luka korban.

Malam hingga tengah malam, ketiga terdakwa lain bergabung dalam kondisi mabuk berat.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Terkesan Dengan Pelayanan Prima, Pasien dan Keluarga Beri Apresiasi Tulus Pada RS St Carolus Boromeus Kupang

Terkesan Dengan Pelayanan Prima, Pasien dan Keluarga Beri Apresiasi Tulus Pada RS St Carolus Boromeus Kupang

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Komentar
Berita Terbaru