Rabu, 12 November 2025

Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan

Imanuel Lodja - Selasa, 11 November 2025 12:37 WIB
Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan
ist
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Christianto

digtara.com -Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto kembali diundang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo.

Baca Juga:

Sidang pada Selasa (11/11/2025) merupakan sidang hari kedelapan yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto sudah dua kali tidak menghadiri sidang yakni Selasa (28/10/2025) dan Selasa (4/11/2025) lalu.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Christianto mengaku kalau sidang hari kedelapan menghadirkan satu saksi.

Baca Juga:
"Untuk saksi berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang akan dipanggil oditur militer adalah Letda Inf Luqman Hakim Oktavianto," ujar Kapten Damai pada Senin (10/11/2025) petang.

Ada 17 terdakwa untuk berkas perkara ini masing-masing Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.

Berikutnya terdakwa Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Pratu Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto serta dihadiri oditur militer Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.

Perkara tersebut diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.

Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.

Baca Juga:
Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Lucky Namo meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang.

Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.

Baca Juga:
Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan

Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan

Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum

Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum

Hari Ketujuh Sidang Kematian Prada Lucky, Dua Dokter Bakal Bersaksi Secara Daring

Hari Ketujuh Sidang Kematian Prada Lucky, Dua Dokter Bakal Bersaksi Secara Daring

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior

Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky

Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky

Komentar
Berita Terbaru