Sabtu, 10 Januari 2026

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset

Arie - Sabtu, 08 November 2025 11:28 WIB
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset
net
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Irwan Perangin-angin (IP), mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II

digtara.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Irwan Perangin-angin (IP), mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif.

"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka IP selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023," ujar Arif di Medan, Jumat (7/11/2025).

Diduga Inbrengkan Aset Tanpa Persetujuan Pemerintah

Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyidikan, Irwan Perangin-angin diduga telah menginbrengkan sebagian aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo, tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah melalui Menteri Keuangan.

"Selanjutnya, atas permintaan atau hubungan dengan pihak tertentu, diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban negara," jelas Arif.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat wilayah dan kabupaten, yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap IP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:
Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Arif menegaskan, penyidik masih akan mendalami kasus ini dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Warga Ikuti Semarang Humanity Run 2025 – Charity Color Run PMI Kota Semarang

Ratusan Warga Ikuti Semarang Humanity Run 2025 – Charity Color Run PMI Kota Semarang

EWS Jadi Media Alternatif Saat Signal Putus Akibat Erupsi

EWS Jadi Media Alternatif Saat Signal Putus Akibat Erupsi

Tinjau SPPG di NTT, Wakapolri Pastikan Bangun 98 SPPG Baru di Wilayah 3T

Tinjau SPPG di NTT, Wakapolri Pastikan Bangun 98 SPPG Baru di Wilayah 3T

Kunjungi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi, Wakapolri dan Akpol 1990 Salurkan Berbagai Bansos

Kunjungi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi, Wakapolri dan Akpol 1990 Salurkan Berbagai Bansos

Resmikan EWS di Flores Timur, Wakapolri Sebut Sebagai Komitmen Polri Bagi Masyarakat

Resmikan EWS di Flores Timur, Wakapolri Sebut Sebagai Komitmen Polri Bagi Masyarakat

Ke NTT, Wakapolri Kunjungi Warga Pulurera Dan Konga-Flores Timur Serta Cek SPPG Polri di Kupang

Ke NTT, Wakapolri Kunjungi Warga Pulurera Dan Konga-Flores Timur Serta Cek SPPG Polri di Kupang

Komentar
Berita Terbaru