Satu Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Kembali Beri Keterangan dalam Sidang Lanjutan
digtara.com -Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan pada Senin (3/11/2025).
Baca Juga:
Pratu Petrus sedianya memberikan kesaksian pada Senin (27/10/2025) lalu, namun berhalangan hadir sehingga baru memberikan kesaksian pada Senin (3/11/2025).
Ia menjadi saksi dalam berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.
Baca Juga:Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau sidang kali ini merupakan sidang lanjutan.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. "Seluruh saksi untuk terdakwa Ahmad Faisal sudah hadir dan memberikan kesaksian," tandasnya.
Selanjutnya pada Selasa (4/11/2025) dilanjutkan sidang untuk berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili
Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Baca Juga:"Minggu lalu baru empat saksi dan masih ada delapan saksi yang belum hadir. Besok (Selasa, 4 November 2025) akan dipanggil delapan saksi" ujarnya.
Sidang pada Selasa (4/11/2025) mengagendakan pemeriksaan dan keterangan saksi Letda Inf Lucky Hakim, Letda Inf Rony Setiawan, Prada Aprianus Lake, Pratu Petrus Kanisius Wae, Maria Anselina Made, Prada Eugenius, dr. Kandida Fabiana dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha
Perkara tersebut telah diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.
Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang.
Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.
Baca Juga:Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.
Tuding Saksi Beri Keterangan Palsu, Keluarga Prada Lucky Mengamuk di Pengadilan
Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan
17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat
Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas
Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua