Jumat, 14 November 2025

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Imanuel Lodja - Senin, 29 September 2025 17:10 WIB
Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi
ist
Fajar Widyadharma Lukman, terdakwa kasus kekerasan dan eksploitasi pada anak dibawah umur hadir di pengadilan negeri Kupang, Senin (29/9/2025)
Dalam kasus korban anak berusia 16 dan 13 tahun, kuasa hukum Fajar mengajukan argumen yang menantang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Mereka menemukan fakta bahwa kedua korban anak tersebut bukan kali pertama melayani atau menjual jasa kencan lewat aplikasi MiChat, melainkan terjadi karena kesepakatan kencan.

"Itu sama sekali tidak diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Akhmad Bumi.

Dalam pleidoi, ia secara eksplisit mempertanyakan konstruksi hukum terhadap anak yang menjual atau melacurkan diri.

Baca Juga:
Pihaknya meminta Majelis Hakim melakukan terobosan hukum.

"Apakah negara atau hukum melegitimasi anak melacurkan diri dengan sukarela, bukan dilacurkan atau eksploitasi, ini pertanyaan bagi kita semua. Bisakah anak ini dibina juga?" pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Komentar
Berita Terbaru