Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi
Imanuel Lodja - Senin, 29 September 2025 17:10 WIB
ist
Fajar Widyadharma Lukman, terdakwa kasus kekerasan dan eksploitasi pada anak dibawah umur hadir di pengadilan negeri Kupang, Senin (29/9/2025)
Dalam kasus korban anak berusia 16 dan 13 tahun, kuasa hukum Fajar mengajukan argumen yang menantang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka menemukan fakta bahwa kedua korban anak tersebut bukan kali pertama melayani atau menjual jasa kencan lewat aplikasi MiChat, melainkan terjadi karena kesepakatan kencan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
"Itu sama sekali tidak diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Akhmad Bumi.
Dalam pleidoi, ia secara eksplisit mempertanyakan konstruksi hukum terhadap anak yang menjual atau melacurkan diri.
Baca Juga:Pihaknya meminta Majelis Hakim melakukan terobosan hukum.
"Apakah negara atau hukum melegitimasi anak melacurkan diri dengan sukarela, bukan dilacurkan atau eksploitasi, ini pertanyaan bagi kita semua. Bisakah anak ini dibina juga?" pungkasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Komentar