Jumat, 14 November 2025

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Imanuel Lodja - Senin, 29 September 2025 17:10 WIB
Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi
ist
Fajar Widyadharma Lukman, terdakwa kasus kekerasan dan eksploitasi pada anak dibawah umur hadir di pengadilan negeri Kupang, Senin (29/9/2025)

digtara.com -Sejumlah hal dan alasan disampaikan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam sidang kasus kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga:

Fajar yang juga mantan Kapolres Ngada dan Sumba Timur melalui tim pembela nya menyampaikan upaya pembelaan.

Pembelaan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (29/9/2025).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Baca Juga:
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.

Terdakwa Fajar hadir didampingi penasehat hukumnya, Ahmad Bumi dan kawan-kawan.

Pleidoi dibacakan tim pembela/penasehat hukum pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kupang

Tim kuasa hukum Fajar minta agar Fajar "dilepas" dari segala tuntutan hukum.

Akhmad Bumi, salah satu kuasa hukum Fajar, menjelaskan bahwa permintaan mereka adalah lepas, bukan bebas.

"Bebas itu kalau dia terbukti dan itu tindak pidana. Kalau lepas itu dia terbukti tapi perbuatan yang dia lakukan itu bukan tindak pidana. Jadi yang kami minta itu lepas, bukan bebas," tegasnya pada Senin siang.

Baca Juga:
Tim pembela mempertanyakan kecukupan bukti, terutama dalam kasus korban anak berusia lima tahun.

Akhmad Bumi berpendapat bahwa bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan tidak mendukung perbuatan Fajar, khususnya ketiadaan rekaman wajah Fajar dalam video asusila yang dijadikan bukti.

"Dalam barang bukti video ini pun tidak ada muka atau wajah pelaku," ujar Akhmad.

Ia menambahkan bahwa video tersebut juga tidak ditemukan di ponsel Fajar setelah diperiksa ahli forensik Mabes Polri, melainkan berasal dari compak disc (CD) orang lain.

Bukti untuk korban lima tahun dinilai tidak cukup karena hanya mengandalkan keterangan saksi SHDR alias Fani (terdakwa lain dalam kasus ini).

Kuasa hukum berargumen bahwa satu keterangan saksi tidak cukup dalam hukum untuk membuktikan keadaan materiil antara korban dan pelaku di dalam kamar.

Baca Juga:
Apalagi terdakwa Fajar sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya.

"Apakah adil disuruh terdakwa untuk bertanggungjawab? Tapi keadaan materil ini kan harus dilihat sesuai fakta," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal

Komentar
Berita Terbaru