Sabtu, 10 Januari 2026

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 22 September 2025 14:12 WIB
Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara
ist
Terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak, Fajar WS saat digiring ke PN Kupang

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP. Fajar kemudian mengajukan banding namun bandingnya ditolak.

Baca Juga:

Fajar sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025.

Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025.

Selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Komentar
Berita Terbaru