Sabtu, 10 Januari 2026

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 22 September 2025 14:12 WIB
Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara
ist
Terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak, Fajar WS saat digiring ke PN Kupang

Di Pengadilan Negeri Kota Kupang puluhan massa yang tergabung dalam aliansi saksi minor melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Kupang.pada pukul 09.20 wita.

Baca Juga:

Aksi tersebut menuntut JPU untuk menuntut Fajar dengan hukuman maksimal.

Selain itu massa aksi juga meminta mejelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

"Kalau bisa hukum kebiri saka," kata orator di depan massa aksi.

Massa aksi mendesak hakim agar Fajar dijatuhi hukuman berat karena sebagai seorang aparat penegak hukum mantan Kapolres Ngada itu harusnya menjadi pelindung bukan sebagai pemangsa kaum rentan seperti anak-anak.

"Dia (Fajar) itu pemangsa anak-anak, yang sudah tergolong pedofilia. Untuk itu harus dihukum seberat-beratnya," ujar orator saat aksi massa.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16).

Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.

AKBP Fajar lalu ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal Kupang.

Dan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.

Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun. F juga menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP. Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Perempuan F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual. Saat melakukan pencabulan, AKBP. Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.

Dari jasa membawa anak berusia 6 tahun ke AKBP. Fajar, perempuan F mendapat imbalan sebesar Rp. 3 juta dari AKBP. Fajar. F pun ditetapkan sebagai tersangka bersama AKBP. Fajar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Komentar
Berita Terbaru