Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara
digtara.com -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang pada Senin (22/9/2025) menjalani sidang tuntutan atas kasus asusila dengan korban tiga anak perempuan di Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga:
Sidang dipimpin ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Ahmad Bumi dan kawan-kawan.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 wita berlangsung secara tertutup hingga pukul 12.00 wita.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan bahwa kesatu, menyatakan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan/atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dalam pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia juga bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.
Ketiga, membebankan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 359.162.000 subsidair empat tahun sebagaimana surat dari LPSK tentang perintah ganti rugi yakni bagi anak korban IBS Rp 34.645.000, anak korban MANg sebesar Rp 159.416.000 dan anak korhan WAF sebesar Rp 165.101.000.
JPU Arwin usai sidang menyebutkan tuntutan 20 tahun disampaikan karena perbuatan terdakwa tidak santun, viral di media sosial dan menjadi pemberitaan nasional.
Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat luas terutama para orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih kecil.
"Terdakwa selaku aparat penegak hukum seharusnya menjadi pengayom dan berkelakuan baik namun justru memberi contoh perilaku yang buruk dan merusak masa depan anak korban," ujarnya soal pertimbangan yang memberatkan terdakwa
Selain itu perbuatan terdakwa telah mencoreng citra Polri dan merusak citra bangsa di mata internasional.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan bagi anak yang berupaya menciptakan negara yang ramah dan aman bagi anak," tandasnya.
JPU pun memandang tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Untuk hal yang meringankan todak ada. Tuntutan kami sudah maksimal 20 tahun," tegasnya.
Penasehat hukum terdakwa, Ahmad Bumi pun mengaku siap mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
"Kami mengikuti proses ini dan kami menyiapkan jawaban dalam eksepsi kami pada sidang tanggal 29 September nanti," ujarnya.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota