Berkas Perkara Korupsi Rp 7,4 Miliar Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tersangka Dirut PT Flobamor NTT ke Kejaksaan

Alasannya karena PT Flobamor melakukan pekerjaan docking kapal Sirung dan docking kapal Pulau Sabu mendahului kontrak dengan Satker LLASDP NTT dengan mark up harga.
Baca Juga:
Dalam proses lelang, seharusnya PT Flobamor gugur karena Dokumen Of Compliance (DOC) dan Safety Management Certificate (SMC) telah habis masa berlakunya tanggal 23 April 2014 sehingga tidak memenuhi syarat dan tidak lulus administrasi.
Penyidik menemukan bahwa pekerjaan subsidi angkutan perintis TA 2014 yang dikerjakan PT Flobamor mendahului kontrak dengan Satker LLASDP NTT.
Pekerjaan dilakukan dari 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2014 dan kontrak ditandatangani PPK Satker LLASDP NTT dengan Direktur PT. Flobamor pada 14 Juli 2014.
Lokasi docking kapal Ile Boleng dalam kontrak di PT DKB Cirebon. Namun malah dilakukan di CV. ZAP Utama Makassar, dan tidak dilakukan addendum kontrak antara PPK dengan PT Flobamor dan sudah terbayarkan 100 persen sesuai dengan nilai kontrak.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Selanjutnya pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Silaturahmi Dengan Kapolda NTT, GM PT PLN UIP Nusra Bahas Soal Geothermal dan Energi Surya

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Kabid Propam Polda NTT Ingatkan Polwan Bijak Gunakan Medsos

Polda NTT-Bakamla Berkomitmen Jaga Keamanan Maritim
