Berkas Kasus Narkoba di Lembata-NTT Diserahkan ke Jaksa

digtara.com -Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Lembata mengirimkan berkas perkara kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Lembata, Senin (28/7/2025).
Baca Juga:
Tersangka MKR alias Riswan (20) yang diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata pada Minggu (20/7/2025) subuh lalu diserahkan ke kejaksaan.
"Pengiriman berkas perkara tahap pertama untuk tersangka Riswan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Lembata," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus K. Sanam, Senin (28/7/2025).
Pemuda asal Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT ini kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Pengiriman berkas perkara dilakukan penyidik/pembantu Sat Resnarkoba Polres Lembata untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lembata .
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/VII/2025/NTT/Sat Resnarkoba, tanggal 20 Juli 2025 dan pengiriman berkas perkara tersangka Riswan nomor : B/05/Res.4.2/2025/ Resnarkoba, tanggal 28 Juli 2025.
Tersangka tersebut dilakukan penangkapan selama 3x24 jam pada tanggal 20 Juli 2025 dan selanjutnya ditahan pada tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari.
Tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata.
Sebelumnya, penyidik Sat Resnarkoba Polres Lembata sudah menerima hasil tes barang bukti narkoba jenis ganja.
"Hasil (pemeriksaan) laboratorium nya positif," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus K. Sanam saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).
Pemeriksaan laboratorium yang diterima Polres Lembata pada Selasa (22/7/2025) positif dan langsung penetapan tersangka dan ditahan.
"Hasil laboratoriumnya positif dan kami sudah gelar perkara penetapan tersangka. Rabu (23/7/2025) mulai ditahan," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.
MKR alias Riswan (20) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata pada Minggu (20/7/2025) subuh.
Pemuda asal Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT ini kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Ia diamankan tim Resnarkoba Polres Lembata dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus K. Sanam di pelabuhan laut Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Saat diamankan polisi, Riswan bersama rekannya MSA alias Aros (20) sedang mengambil barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan pada dinamo air yang terletak dibawah tower pelabuhan laut Lewoleba.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi membenarkan penangkapan ini.
"Saat ini pelaku sedang diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Resnarkoba Polres Lembata," ujar Kapolres pada Selasa (22/7/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu buah handphone merk Redmi C35 dan sejumlah uang kertas.
Minggu malam, anggota Satres Narkoba Polres Lembata mendapat informasi dari masyarakat kalau akan ada transaksi narkotika jenis ganja di pelabuhan laut Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam dan KBO Sat Resnarkoba Polres Lembata serta anggota menyelidiki informasi tersebut.
Ternyata benar, polisi mendapati Riswan sedang mengambil barang bukti yang disimpan pada dinamo air yang terletak dibawah tower pelabuhan laut Lewoleba.
Riswan tidak sendirian. Ia membawa temannya Aros untuk mengambil narkotika diduga jenis ganja.
Riswan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga petugas mengamankan Riswan.
Namun saat hendak diamankan, Riswan malah membuang satu bungkusan rokok surya berisi narkoba.
"Riswan membuang bungkusan rokok surya yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan saat itu terduga melakukan perlawanan," ujar Kapolres
Petugas lalu memintanya untuk mengambil kembali barang yang dibuang dan menunjukkan kepada petugas.
Polisi menemukan kalau dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis ganja.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ia dibawa ke kantor Polres Lembata untuk penindakan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Riswan mengakui kalau satu paket plastik klip kecil didalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Polisi sudah membuat laporan polisi model LP-A dan mengamankan barang bukti.
Polisi juga langsung menginterogasi terduga pelaku dan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku.
"Kami melakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratorium dan melaksanakan proses Lidik dan Sidik," ujar Kapolres.

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Warga Lembata-NTT Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Ikan

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa
