Selasa, 29 Juli 2025

Berkas Kasus Narkoba di Lembata-NTT Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Selasa, 29 Juli 2025 11:10 WIB
Berkas Kasus Narkoba di Lembata-NTT Diserahkan ke Jaksa
ist
Berkas Kasus Narkoba di Lembata-NTT Diserahkan ke Jaksa

digtara.com -Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Lembata mengirimkan berkas perkara kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Lembata, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:

Tersangka MKR alias Riswan (20) yang diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata pada Minggu (20/7/2025) subuh lalu diserahkan ke kejaksaan.

"Pengiriman berkas perkara tahap pertama untuk tersangka Riswan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Lembata," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus K. Sanam, Senin (28/7/2025).

Pemuda asal Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT ini kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Pengiriman berkas perkara dilakukan penyidik/pembantu Sat Resnarkoba Polres Lembata untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lembata .

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/VII/2025/NTT/Sat Resnarkoba, tanggal 20 Juli 2025 dan pengiriman berkas perkara tersangka Riswan nomor : B/05/Res.4.2/2025/ Resnarkoba, tanggal 28 Juli 2025.

Tersangka tersebut dilakukan penangkapan selama 3x24 jam pada tanggal 20 Juli 2025 dan selanjutnya ditahan pada tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari.

Tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata.

Sebelumnya, penyidik Sat Resnarkoba Polres Lembata sudah menerima hasil tes barang bukti narkoba jenis ganja.

"Hasil (pemeriksaan) laboratorium nya positif," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus K. Sanam saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan laboratorium yang diterima Polres Lembata pada Selasa (22/7/2025) positif dan langsung penetapan tersangka dan ditahan.

"Hasil laboratoriumnya positif dan kami sudah gelar perkara penetapan tersangka. Rabu (23/7/2025) mulai ditahan," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.

MKR alias Riswan (20) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata pada Minggu (20/7/2025) subuh.

Pemuda asal Waikilok, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT ini kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT

Warga Lembata-NTT Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Ikan

Warga Lembata-NTT Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Ikan

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Akan Laporkan Jaksa

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru