Selasa, 01 Juli 2025

Hina Mantan Kapolres Kupang via Facebook, Pimpinan LP2TRI Kupang jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Senin, 21 Agustus 2023 02:38 WIB
Hina Mantan Kapolres Kupang via Facebook, Pimpinan LP2TRI Kupang jadi Tersangka

digtara.com – Hendrikus Djawa, pimpinan lembaga LP2TRI Kupang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Baca Juga:

Kasus ini dilaporkan Dominicus Savio Yempormase, mantan Kapolres Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kabid Propam Polda NTT.

Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Januari 2023.

“SPKT Polda NTT telah menerima laporan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan korban Dominicus Savio Yempormase yang dilakukan oleh terlapor pemilik akun facebook Hendrikus,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, Senin (21/8/2023).

Baca: Mati Mesin di Perairan Tanjung Semau-Kupang, Lima Nelayan Dievakuasi

Hendrikus menjadi tersangka sesuai surat nomor S.TAP/14/VIII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 15 Agustus 2023.

Kabid menjelaskan kalau penyidik sudah menginterogasi saksi ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa.

Pasca laporan ini maka pada 8 Februari 2023, anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT melayangkan surat undangan klarifikasi untuk Hendrikus Djawa.

“Surat dititipkan kepada anggota Reskrim Polres Kupang. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mau menerima surat undang klarifikasi tersebut,” urai mantan Wadir Lantas Polda NTT ini.

9 Februari 2023, anggota Subdit V/Siber kembali mengantar undangan klarifikassi untuk Hendrikus Djawa di kantor LP2TRI.

Saat itu penyidik menjelaskan terkait kasus yang dilapokan korban.

Namun Hendrikus Djawa tidak mau menerima surat undangan klarifikasi dan menyampaikan akan datang tanggal 15 Februari 2023 sesuai isi undangan klarifikasi.

Pada 15 Februari 2023 siang sekitar pukul 13.00 wita, Hendrikus Djawa bersama penasehat hukum nya datang ke ruang Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT.

“Akan tetapi yang bersangkutan menolak untuk diambil keterangan untuk dituangkan dalam berita acara interogasi,” ujar Kabid Humas.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 30 Maret 2023.

Penyidik sudah meminta keterangan dari korban dan enam orang saksi.

“Dilakukan penyitaan barang bukti berupa 6 lembar print out screnshot postingan akun facebook Hendrikus dari saksi Ahmad Talib,” tambah Kabid Humas.

Penyidik pun sudah dua kali memanggil Hendrikus Djawa selaku terlapor.

“Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan terlapor tidak menjawab pertanyaan oleh penyidik dan menolak menanda tangani BAP dan penyidik telah membuat BA penolakan tanda tangan,” ujar Kabid Humas.

Penyidik kemudian melakukan mediasi dengan mengirimkan undangan resmi kepada terlapor. Namun terlapor juga tidak menghadiri panggilan mediasi tersebut.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 14 Agustus 2023 dan penetapan tersangka pada 15 Agustus 2023.

Hari itu juga,15 Agustus 2023, penyidik dan tim mendatangi rumah tersangka Hendrikus Djawa di Jalan Timor Raya, kilometer 24, RT 001/RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Akan tetapi di rumah tersangka tidak ada orang. Tim masih menunggu hinggs pukul 21.00 Wita.

Penyidik juga menghubungi tersangka Hendrikus Djawa via telepon. akan tetapi tersangka Hendrikus Djawa menolak panggilan telepon penyidik sehingga tim menitipkan surat panggilan, SPDP dan penetapan tersangka kepada kepala Kelurahan Merdeka dan panggilan tersangka Ke-1 nomor : S.Pgl/154/VIII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Agustus 2023 untuk menghadap penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat, 18 Agustus 2023 Pukul 10.00 wita akan tetapi tersangka pun tidak hadir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Hina Mantan Kapolres Kupang via Facebook, Pimpinan LP2TRI Kupang jadi Tersangka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka

Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

Polres Manggarai Barat Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

Polres Manggarai Barat Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan pada Tawuran Antar Kampung di Kabupaten Alor

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan pada Tawuran Antar Kampung di Kabupaten Alor

Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru