Dalam Sepekan, Unit Reskrim Polres Binjai Ungkap Tiga Lokasi Judi

digtara.com – Dalam tempo satu pekan, tim Unit Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus perjudian dari tiga lokasi yang ada di tiga kecamatan.
Baca Juga:
- KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai
- Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas
- Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, pengungkapan kasus Judi ini pertama kali berawal pada Senin (8/8/22) sekira pukul 23.15 Wib, saat itu Unit Reskrim Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat sering terjadi perjudian jenis Jackpot (dingdong).
Kemudian, Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba beserta anggota opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, benar terjadi tindak pidana perjudian jenis Jackpot (dingdong) dan langsung mengamankan IF (17), penjaga mesin Jackpot) dan ZN 50, yang merupakan pemain Judi, warga Jalan Wajar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat,” terang Junaidi.
Dari penggrebekan ini, lanjut Junaidi, petugas menyita barang bukti enam mesin Judi jenis jackpot, uang senilai Rp. 35 ribu, satu unit handphone dan beberapa kaleng koin pasangan jackpot.
Kemudian, pada Kamis (11/8/22) sekira pukul 21.45 WIB, petugas kembali melakukan penggrebekan di Jalan Cut Nyak Dhien, Lingkungan VII, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara disalah satu warung kopi yang sering terjadi perjudian jenis Macau online.
Dari sini petugas mengamankan seorang operator Judi Macau online berinisial MH (56), warga Jalan Cut Nyak Dhien, Lingkungan VII, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara.
“Di sini petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu Handphone android merek Samsung bewarna gold, satu handphone Nokia bewarna hitam, satu) blok kertas nomor angka pasangan togel jenis Macau, satu pulpen, uang sebanyak Rp.168.000,” papar Junaidi.
Selanjutnya, Jumat (12/8/22) sekira pukul 16.30 WIB, penggrebekan lokasi judi kembali dilakukan di Jalan Tanah Karo, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingei dan di Jalan Pekan, Kelurahan Namukur Selatan, Kecamatan Sei Bingei.
“Di lokasi ini sering terjadi perjudian jenis game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot. Saat digrebek, petugas langsung mengamankan barang bukti mesin Judi jackpot dan ketangkasan tembak ikan,” bebernya.
Saat ini, seluruh barang bukti dan pelaku tindak perjudian telah diamankan di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Warga Aceh Timur Diringkus di Kota Binjai, Polisi Sita 3 Kg Sabu
