Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Besilam, 14 Paket Sabu Siap Edar Ditemukan

digtara.com – Dua orang terduga pengedat narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Langkat di Desa Besilam.
Baca Juga:
Keduanya adalah, Zl alias Ijol (44) warga Dusun VII Paluh Medan, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dan DRA (22) warga Dusun Karang Sari, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di rumah pelaku berinisial ZI alias Ijol pada Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Saat itu petugas menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di lokasi. Kemudian petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya,” terangnya, Minggu (26/6/22).
Setelah ditangkap, lanjut Joko, kemudian petugas melalukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti 12,87 gram sabu yang disimpan di atas meja kamarnya.
“Saat ditanyai, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku kalau barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kepada pengguna,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
