Minggu, 18 Januari 2026

Tak Setor Uang Tiket Penumpang Kapal, Mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan II di Simanindo Samosir Diadili

- Senin, 20 Juni 2022 12:15 WIB
Tak Setor Uang Tiket Penumpang Kapal, Mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan II di Simanindo Samosir Diadili

digtara.com – Mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Marhan Simbolon (35), menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (20/6/2022). Ia diadili terkait kasus korupsi uang tiket penumpang kapal.

Baca Juga:

Pada sidang perdana secara video teleconference (vicon) itu, JPU dari Kejari Samosir Akbar Sirait didampingi Ris Sigiro di hadapan majelis hakim diketuai Erika Sari inting membacakan surat dakwaan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

JPU menjerat terdakwa dengan tindak pidana korupsi terkait tidak disetorkannya uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) di Bank Sumut.

PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibentuk tahun 2007 lalu. Salah satu unit usahanya adalah Kapal penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Pelabuhan Tigaras atau sebaliknya di kawasan wisata Danau Toba, Provinsi Sumut dengan armada Kapal KMP Sumut I dan II.

Dalam satu hari, uang hasil penjualan tiket penyeberangan seharusnya disetorkan terdakwa setiap pagi esok harinya ke rekening PT PPSU), melalui Bank Sumut.

Namun dalam praktiknya Marhan Simbolon melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.

Warga Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir itu dijerat dengan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal (3) jo Pasal 18 ayat UU Pemberantasan Tindak Pidana.

Berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan, kerugian keuangan negara sebesar Rp229.742.557.

Hakim ketua Erika Sari Ginting pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Itu karena tim penasihat hukum terdakwa (PH) dimotori Barrack Donggut Simbolon, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang baru dibacakan. (mol)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru