JPU Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana dalam sidang lanjutan pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Baca Juga:
Dalam sidang yang digelar di ruang cakra Pengadilan negeri Kelas IA Kupang, JPU menghadirkan ahli pidana Mikael Feka dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Persidangan yang digelar di ruang cakra PN Kupang dipimpin oleh hakim ketua Wari Juniati didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu.
Baca: Lima Rekan Randi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Selain itu hadir o7la JPU, Herry Franklin, Sarta, Herman Deta, Fera, dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, dan penasihat hukum terdakwa Benny Taopan dan tim serta terdakwa Randy Badjideh.
Ahli pidana Mikael Feka, dalam persidangan menjelaskan kronologi singkat terkait pembunuhan ibu dan anak (Astrid-Lael) bahwa pada 27 Agustus 2021 lalu.
Baca: Pengakuan Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Terkait Bercak Darah dalam Mobil Rush
Saat itu terdakwa Randy mengirim pesan (SMS) kepada korban (Astrid) sebagai sebuah ajakan untuk dapat bertemu.
“Korban pun tidak ingin bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa mengirim pesan lagi dengan alasan pada esok atau 28 Agustus 2021, terdakwa akan berangkat ke Jakarta, sehingga terdakwa hanya ingin bertemu dengan korban untuk melihat anaknya Lael (korban kedua),” terang ahli Feka.
Keterangan yang diberikan menurutnya berdasarkan kronologis singkat yang ia baca dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda NTT.
Ia menjelaskan bahwa korban (Astrid) ingin bertemu dengan terdakwa Randy, dan kedua korban pun bertemu dengan terdakwa Randy pada 28 Agustus 2021 dan terjadilah kasus pembunuhan tersebut.
Menurut ahli, awal memberikan keterangan di penyidik Polda NTT, ia memasang pasal 338, 340 KUHP dan UU Perlindungan dan pasal 80 Juncto 36 C anak pada kasus pembunuhan ini.
Baca: Kondisi Air Keruh dan Derasnya Arus, BPBD Langkat Hentikan Pencarian Korban Hanyut
Menurutnya, pasal-pasal ini dipasang pada kasus tersebut karena korbannya adalah ibu dan anak.
“Jadi esensi dari pasal 338 dan 340 prinsipnya sama yakni menghilangkan nyawa orang lain. Tapi terdapat perbedaan dari kedua pasal ini yakni terletak pada jeda waktu perencanaan antara pelaku Randy dan korban (Astrid),” jelas Mikael.
Baca: Syifa Hadju Masuk Nominasi 100 Perempuan Tercantik di Dunia versi TC Candler
Ia menilai jedah waktu tidak dapat dilihat dari cepat atau lamanya perencanaan. Namun pada jedah waktu pertemuan hingga terjadinya pembunuhan.
“Jedah waktu ini tidak dilihat dari cepat atau lamanya perencanaan, tapi saya tekankan bahwa dilihat pada jedah waktu pertemuan hingga tindakan pembunuhan itu,” jelasnya
Ia menegaskan, jedah waktu tersebut dapat memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan niatnya baik secara positif maupun negatif. Namun, sisi negatif pada jedah waktu itu, pelaku memikirkan beberapa hal.
“Seperti memikirkan dan menetapkan kapan dan waktu yang tepat dan modus operandi bagaimana cara untuk melakukan tindakannya,” kata ahli.
Mikael menilai, modus operasi yang dilaksanakan terkait, pada kejadian saat itu diawali dengan percakapan antara korban dan pelaku.
“Pada pertemuan awal itu, Mens Rea atau sikap batin jahat dan antusias dari terdakwa waktu itu adalah tindakan pembunuhan,” beber ahli.
Ia menilai dalam persidangan bahwa Mens Rea atau sikap batin ada di terdakwa, sehingga meminta untuk bertemu dan melakukan tindakan pembunuhan.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini, ahli pidana juga meminta untuk melakukan pendalaman jejak digitak kepada Ira Ua (Istri terdakwa Randy), untuk menelusuri tentang lalulintas percakapan antara Ira dengan terdakwa ataupun pihak-pihak lain.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umun Kejari Kota Kupang menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabee.
Dua ahli yang dihadirkan dalam agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU ini, adalah ahli pidana Mikael Feka dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang dan ahli bahasa, Christina Terentjie Weking, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Bahasa Pemprov NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
JPU Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS