Minggu, 29 Juni 2025

Curi 50 Unit Handphone, Tukang Ojek di Sumba Timur Dibekuk Polisi

- Minggu, 17 April 2022 00:02 WIB
Curi 50 Unit Handphone, Tukang Ojek di Sumba Timur Dibekuk Polisi

digtara.com – YTA alias Lius (39), tukang ojek yang merupakan warga Okahapi, RT 17/RW 06, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT dibekuk polisi dari Polres Sumba Timur, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:

Lius selama ini diketahui kost di kost milik Niko di Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Lius terlibat kasus pencurian 50 unit handphone di gudang ekspedisi ‘Expander Trans’ Kampung Baru kota Waingapu.

“Tim Buser gabungan Polres Sumba Timur mengungkap pencurian barang ekspedisi yang berisikan 50 buah handphone merk nokia tipe 105 di Expander Trans di Kantor Balai Karantina Hewan Waingapu, Jalan Nangamesi, Kampung Baru, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, Sabtu (16/4/2022).

Kasus pencurian puluhan unit handphone pada Rabu (13/4/2022) ini dilaporkan Kahora Tang Konda Hawe (37), pegawai Expander Trans yang juga warga Desa Praibakul, Kecamatan Hahar, Kabupaten Sumba Timur.

“Diduga pelaku Lius ditangkap saat melintas di depan lapangan Prailiu Kota Waingapu kemudian diminta untuk menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di kamar kost di Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur,” tambah Kasat Reskrim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 24 unit handphone nokia tipe 104, uang senilai Rp 1.914.000 dan sisa hasil penjualan 22 unit HP Rp 2.000.000.

Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk honda tipe revo 110 yang digunakan mengangkut barang hasil curian.

Dari hasil interogasi, Lius mengaku kalau pada Rabu (13/4/2022) subuh sekitar pukul 01.41 Wita, Lius mencuri 50 unit handphone merk nokia dengan cara masuk ke dalam gudang ekspedisi Expander Trans – Kompleks Karantina Hewan Waingapu.

“Lius masuk dalam gudang tersebut dengan cara mencungkil selot kayu yang ada di dalam kemudian Lius masuk ke dalam gudang dan mengambil 50 unit handphone nokia 105 yang terbungkus dalam dos,” urai Kasat Reskrim Polres Sumba Timur.

Lius kemudian membawa dos tersebut dengan menggunakan sepeda motor revo dan dibawa di kos nya di Kampung Barat – Kelurahan Hambala.

Pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 14.00 Wita, di Pasar Inpres Matawai, Kota Waingapu, Lius menjual 4 unit handphone kepada seorang yang tidak diketahui namanya asal dari Desa Tabundung Kabupaten Sumba Timur yang biasa menjual sirih pinang namun dijanjikan akan di bayar saat kembali dari Tabundung.

Jumat (15/4/2022) sekira pukul 17.00 Wita, Lius menjual 22 handphone kepada seseorang yang merupakan pasien di depan RSUD Umbu Rara Meha Kota Waingapu.

“Pasien RSUD ini berasal dari Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, namun Lius mengaku tidak mengetahui nama pembeli tersebut,” ujar Kasat.

Dari penjualan 22 handphone tersebut, Lius mendapat uang senilai Rp 2.000.000 dari pembeli.
Kasat menyebutkan pula kalau Lius merupakan residivis kasus serupa (pencurian dengan pemberatan) pada tahun 2016 dan mendapat vonis 2 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Waingapu 101/Pid.B/2016/PN. Waingapu.

Pada tahun 2018, Lius juga pernah melakukan pencurian 1 unit handphone Vivo Y10 di Kalumbang dengan korban Timotius Tay Mbilinau.

Di tahun 2019, di Kampung Barat Kota Waingapu, Lius juga mencuri uang Rp 500.000.

Lius kembali beraksi pada tahun 2021 di kios Hambala, Kota Waingapu.

Saat itu Lius masuk kios dan mengambil uang Rp 1.000.000.

“Masih banyak lagi aksi pencurian yang dilakukan Lius,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur.

Kini, Lius sudah ditahan di sel Polres sumba Timur selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tukang Ojek di Kabupaten TTU Ancam dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Tukang Ojek di Kabupaten TTU Ancam dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Terlilit Utang Koperasi, Tukang Ojek di Kabupaten TTS Gantung Diri dan Tinggalkan Wasiat Surat

Terlilit Utang Koperasi, Tukang Ojek di Kabupaten TTS Gantung Diri dan Tinggalkan Wasiat Surat

Tukang Ojek di Kabupaten Kupang Diberi Penyuluhan Soal Kkeselamatan Berlalu Lintas

Tukang Ojek di Kabupaten Kupang Diberi Penyuluhan Soal Kkeselamatan Berlalu Lintas

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru