Kejati Sumut Sudah Periksa 7 Pejabat Pemko Padangsidimpuan Terkait ADK
digtara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah memeriksa tujuh orang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terkait dugaan korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan,
pada pemeriksaan pertama, Rabu (16/2) empat orang pejabat, yakni Kabag Keuangan, Kabag LPSE, Inspektorat, dan Kepala Dinas PU Kota Padang Sidempuan,.
Kemudian pemeriksaan kedua, Selasa (22/2) tiga orang pejabat yakni Camat Padang Sidimpuan Utara, Kabag Tapem, dan Kabag Hukum Pemkot Padangsidimpuan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ADK tersebut.
“Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dalam penggunaan pelaksanaan ADK di Kota Padangsidimpuan,” jelas Yos A Tarigan, Jumat (25/2/2022).
Yos mengatakan, tim Pidsus Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan lagi kepada sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan.
“Kejati Sumut dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pejabat yang mangkir,” katanya. (antara)
Heboh! Roti MBG di Sidimpuan Jamuran. Pihak Sekolah Tarik Kembali Dari Tangan Siswa
Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya
Marhaban Ya Ramadhan, Ipong Dalimunthe SE: Momentum Solidaritas dan Tanggung Jawab Sosial
Arahan Presiden Prabowo Soal Sampah, Padangsidimpuan Kerahkan Seribuan Personil Jum'at Bersih
Mendadak! Dua Camat di Padangsidimpuan Dibebas Tugaskan