Kasus Vaksin Berbayar Tangkapan Polda Sumut, Dokter ASN Lakukan di Medan Binjai dan Jakarta
digtara.com – Tidak hanya beraksi melakukan vaksinasi berbayar di Medan, ternyata terdakwa dr Indra juga lakukan vaksinasi berbayar di Binjai dan Jakarta. Vaksin Berbayar Tangkapan Polda
Baca Juga:
Hal tersebut diungkapkan oleh Selvianty alias Selvi (telah divonis bersalah) saat menjadi saksi bagi dua terdakwa dokter berstatus ASN yakni dr Indra dan dr Kristinus dalam perkara vaksinasi berbayar hasil pengungkapan Polda Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/11/2021).
Selvi mengungkapkan, bahwa orang-orang yang divaksin di Jakarta tepatnya di Komplek Puri Deltamas Blok B Nomor 20-21 Jakarta sebanyak 98 orang adalah karyawan suami kakaknya bernama Hendri Usman yang sebelumnya juga ikut vaksinasi berbayar di Binjai.
Baca: Kapolda Apresiasi Brimob di NTT Tangani Covid-19 Melalui Dapur Umum dan Vaksinasi
“Setelah karyawannya vaksin di Binjai, lanjut di Jakarta, saya beri alamat ke dr Indra dan dia tinggal datang dan suntik, pembayarannya langsung dari Hendri Usman,” bebernya.
Saat dicecar hakim darimana vaksin dipereroleh untuk memvaksin orang-orang di Jakarta, Selvi mengaku tidak tahu. Meski demikian pelaksanaan vaksinasi di Jakarta tersebut, Selvi juga mengaku mendapat bagian.
Baca: Derita Eropa yang Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Gegara Warga Ogah Divaksin
Selain itu, Selvi juga mengungkapkan bahwa orang-orang yang ingin divaksin dipatok harga Rp 500 ribu untuk vaksin dosis pertama dan kedua.
Ia mengatakan awalnya vaksinasi berbayar tersebut ia lakoni bersama dr Kristinus, namun belakangan karena dr Kristinus kehabisan stok vaksin namun masih banyak yang belum mendapat vaksin ke dua, akhirnya vaksinasi berbayar tersebut diserahkan dr Kristinus ke dr Indra.
“Setelah beberapa kali melakukan vaksinasi sama dr Kristinus, lalu vaksin kedua kali ditakeover ke dr Indra. Sepertinya vaksinnya udah gak ada sama dr kristinus, jadi saya diperkenalkan ke dr Indra, lalu saya telpon beliau dan selanjutnya dr Indra yang menghandel vaksin ke 2 yang sudah jatuh tempo,” bebernya.
Bersama dr Kristinus, Selvi mengaku melakukan vaksinasi sebayak 9 kali mulai tanggal 7 April 2021 hingga 30 April 2021 di tempat yang berbeda-beda.
“Sekali vaksin Rp 250 ribu, angka dari dr Kristinus, saya tanya bisa kurang katanya gak bisa,” ucapnya.
Usai mendengar keterangan Selvi, saat dikonfontir dr Indra mengatakan tidak ada keberatan atas semua keterangan tersebut. “Tidak ada keberatan Yang Mulia,” katanya. Selanjutnya Majelis Hakim yanh diketuai Saut maruli menunda sidang pekan depan dengan.
Diketahui sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi dari Polda Sumut yakni Eliakim dan Suherman yang menangkap terdakwa. Penangkapan ini dipimpin oleh Kompol Poltak YP Simbolon, yang saat itu menjabat sebagai Kanit VC Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kami bergerak dari adanya informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan vaksin berbayar di sebuah Club House di jalan Perintis Kemerdekaan. Setelah kami cek ke lokasi benar ada orang ramai melaksanakan vaksin,” katanya Eliakim menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya kata saksi, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti beserta terdakwa Selviwaty yang saat itu tengah mengatur berjalannya vaksinasi.
“Yang diamankan saat itu 7 orang. Selanjutnya beberapa orang yang sudah divaksin, kami introgasi dan mereka jawab kalau vaksinnya bayar Rp 250 ribu ke Selviwaty,” katanya.
Selanjutnya, pihak Polda Sumut pun mengintrogasi Selviwaty dan didapatkan informasi bahwa vaksin tersebut didapat dari terdakwa Indra Wirawan yang tak lain adalah dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan. Setelah itu, polisi menangkap Indra.
Kasus Vaksin Berbayar Tangkapan Polda Sumut, Dokter ASN Lakukan di Medan Binjai dan Jakarta
Cegah Komplikasi HMPV, Cek Daftar Vaksin Saluran Pernapasan Ini
Korban Gigitan Anjing di Kabupaten TTU Diberi Vaksin Anti Rabies
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya