Kasus Istri Temukan Mayat Suami di Kupang, Dokter Bilang Begini
digtara.com – Kerabat dari AJ alias Ari (43), korban yang ditemukan meninggal dalam rumahnya, menolak pelaksanaan autopsi setelah mendengarkan penjelasan dokter terkait penyebab kematiannya.
Baca Juga:
Awalnya, keluarga ngotot melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Jenazah korban sempat disemayamkan beberapa jam di ruang pemulasaran jenazah Rumah sakit Bhayangkara Drs Titus Ully Kupang.
Tim medis pun melakukan pemeriksaan luar tubuh korban meninggal dan sempat bersiap-siap melakukan outopsi jenazah karena sebelumnya pihak keluarga korban mendesak untuk dilakukan prosedur tersebut.
Namun sebelum proses itu dilakukan, Tim Biddokes RSB Drs Titus Uly Kupang melakukan pemeriksaan bagian luar tubuh korban disaksikan penyidik Polsek Alak, Personil Inafis Polres Kupang Kota dan 2 orang perwakilan keluarga korban.
Baca:Â Pulang Jualan, Istri di Kupang Temukan Suami Tewas Bersimbah Darah
Tim dokter menjelaskan, pada pemeriksaan awal tidak terdapat luka atau memar ditubuh korban yang diakibatkan oleh adanya kekerasan.
Dijelaskan bahwa luka yang berada di bagian perut sebelah kanan dan beberapa luka gores pada perut korban diduga akibat terkena pecahan kaca meja yang tertindih oleh korban saat terjatuh.
Luka tersebut bukan merupakan penyebab kematian korban karena luka tidak tembus.
Menurut dokter, korban terkena serangan jantung dan jatuh menindih meja kaca yang kemudian pecahan kaca tersebut mengenai bagian tubuh korban. Meski mengeluarkan darah, namun luka dan goresan pada perut korban bukan merupakan penyebab kematiannya.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH menjelaskan, setelah mendengar penjelasan dari Tim Medis RSB Drs Titus Uly Kupang tersebut, 2 orang perwakilan keluarga meminta ijin untuk melakukan koordinasi dengan keluarga yang masih menunggu di luar ruangan otopsi.
Setelah koordinasi, perwakilan keluarga kembali ke ruang otopsi dan menyampaikan kesepakatan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
“Keluarga menerima kematian korban dengan ihklas dan menanda tangani surat pernyataan penolakan otopsi.
Surat pernyataan penolakan autopsi ditandatangani istri korban, Zaenab Ta’a (39),” jelas Iptu Hasri.
Jenazah korban kemudian diserahkan penyidik Polsek Alak kepada keluarga dan jenazah disemayamkan di rumah duka (orang tua korban), di Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Sebelumnya pada Kamis (21/10/2021) dinihari sekira pukul 02.00 Wita, istri korban mendapati suaminya meninggal dunia dengan posisi tertelungkup di lantai ruang tamu. mengeluarkan darah dari kepala/dahi dan perut bagian kanan.
Ia mendapati korban hanya memakai celana dalam jenis boxer, tidak menggunakan baju, kaca meja pecah berantakan diruangan tamu dan terdapat bekas muntahan.
Anggota dari unit Identifikasi Polres Kupang Kota pun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Kapolsek Alak, Kompol Tatang Panjaitan yang dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) membenarkan kejadian ini, namun masih melakukan identifikasi serta mencari informasi terkait kematian korban.
“Korban ditemukan meninggal dalam rumahnya dan kita sudah melakukan visum luar,†tandas Kapolsek Alak.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur