Selasa, 01 Juli 2025

Korban Pencabulan Kecewa, Mantan Ketua DPRD TTS Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 10 September 2021 02:10 WIB
Korban Pencabulan Kecewa, Mantan Ketua DPRD TTS Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

digtara.com – Kasus pencabulan alias asusila yang menjerat Jean Neonufa, mantan ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT sudah berujung vonis. Namun korban menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan.

Baca Juga:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE, TTS menjatuhi hukuman 8 bulan penjara terhadap Jean Neonufa yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD TTS.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS yang berurusan dengan polisi sejak awal bulan Mei 2021 ini sebelumya di ltuntut JPU Kejari SoE 10 bulan penjara.

Sidang putusan ini digelar pada Kamis (9/9/2021) dipimpin majelis hakim Ketua Jhon Michel Leowol, SH MH didampingi hakim anggota masing-masing Anwar Rony Fauzi, SH MH dan Bagas Sarata, SH MH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri SoE. Majelis hakim secara bergantian membacakan perkara nomor 38 tersebut.

Terdakwa Jean Nenufa mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual. Dalam pembacaan putusan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.

mantan ketua DPRD TTS
Suasana persidangan mantan ketua DPRD TTS. (Foto:istimewa)

“Atas perbuatan terdakwa, korban Deby Soru (korban) merasa trauma atas kejadian pelecehan yang dialaminya,” tandas majelis hakim.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan terdakwa sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

“Dengan demikian Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp 5.000,” ungkap Majelis Hakim.

Korban kecewa

Kuasa hukum terdakwa, Jemy Haekase mengatakan terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya dirinya masih pikir-pikir banding atau tidak.

Ia belum bisa mengambil keputusan karena masih harus berkordinasi dengan terdakwa dan keluarganya.

Sementara korban Deby Soru mengaku kecewa dengan hukuman atau putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hanya 8 bulan.

Dia menjelaskan, vonis yang dijatuhkan sangat ringan justru akan memicu persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus meningkat jika hukuman ringan seperti ini.

Jean awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap PNS perempuan.

Anggota dewan dari partai Nasdem ini ditahan polisi di Polres TTS sejak Senin (3/5/2021) malam pasca diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres TTS.

Kronologi Kasus Pencabulan

Jean Neonufa yang saat ini kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten TTS dilaporkan oleh korban Deby L. Soru (38), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kesehatan Puskesmas Kota Soe, yang juga warga Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS karena cabul dan pelecehan.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/82/IV/2021/Res TTS tanggal 11 April 2021 yang diterima Aipda Ketut Widiartana di ruang SPKT Polres TTS.

Dalam laporannya, korban mengaku kalau pada Minggu (11/4/2021) korban sedang di rumah.

Selang beberapa saat datang terlapor ke rumah korban. Pelapor pun hendak menyuguhkan kopi kepada terlapor. Terlapor saat itu dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras (Miras).

Terlapor langsung memeluk korban. Korban yang malu atas perlakuan terlapor, sempat menarik terlapor ke luar rumah di depan bengkel depan rumah pelapor yang saat itu ada suami pelapor.

Namun terlapor terus melecehkan pelapor secara berulang kali dengan cara memeluk pelapor dari belakang dan meremas payudara pelapor dengan kedua tangan terlapor.

Pelapor tidak terima dengan kejadian ini sehingga bersama suaminya ke Mapolres TTS melaporkan kasus ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pencarian Korban yang Diterkam Buaya Libatkan Pawang, Petugas KSDA dan Polisi

Pencarian Korban yang Diterkam Buaya Libatkan Pawang, Petugas KSDA dan Polisi

Tragis! Mayat Bayi Perempuan Dimakan Anjing Bikin Geger Warga di TTS, Diduga Dibuang Ibunya

Tragis! Mayat Bayi Perempuan Dimakan Anjing Bikin Geger Warga di TTS, Diduga Dibuang Ibunya

Warga TTS Tewas Saat Rumah Terbakar

Warga TTS Tewas Saat Rumah Terbakar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru