Senin, 11 Desember 2023

Sempat Tak Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UINSU Diserahkan ke Kejari Medan

Redaksi - Selasa, 29 Juni 2021 08:15 WIB
Sempat Tak Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UINSU Diserahkan ke Kejari Medan

digtara.com – Tiga tersangka korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara diserahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (29/6/2021). Kasus Dugaan Korupsi UINSU

Baca Juga:

Ketiga tersangka itu adalah Saidurrahman mantan rektor UINSU. Kemudian, Syahruddin Siregar Mantan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Joni Siswoyo Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

Sebelumnya, berkas ketiga tersangka ditangani oleh Polda Sumut, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, saat diwawancarai di kantor Kejari Medan, Selasa.

Baca: Kasus Korupsi UINSU Masih Berproses, Poldasu Lengkapi Petunjuk Jaksa

“Betul hari ini kita telah menerima penyerahan ketiga tersangka dan berkas perkaranya di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” ucap Bondan.

Bondan menjelaskan, ketiganya diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Rektor Dituding Mahasiswanya Lakukan Plagiasi, Ini Tanggapan UINSU

“Untuk berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 14 Juni 2021 lalu,” jelasnya.

Sementara untuk barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diterima oleh pihak Kejari.

“Kita sudah buat Tim JPU perkara ini dan mereka sedang tahap penyiapan dokumen pembacaan dakwaan untuk kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kota Medan,” Jelasnya.

Diketahui, ketiga tersangka terseret kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II  UINSU tahun 2018. Nilai kontrak pembangunan gedung tersebut sebesar Rp 44.973.352.461.

Pembangunannya sendiri dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada 14 Agustus 2020.

Baca: Dua Kali Diusir Satpol-PP, Mahasiswa UINSU Ngotot Gelar Aksi Mogok Makan

Meski telah ditetapkan tersangka, ketiganya tak ditahan hingga hari ini, saat berkas mereka dilimpahkan ke Kejari Medan. [mag-01]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Sempat Tak Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UINSU Diserahkan ke Kejari Medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru