Polda NTT Selesaikan 4 Kasus ITE Secara Restorative Justice
digtara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polri mengutamakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan perkara yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Surat edaran itu memiliki nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Restorative justice, atau keadilan restoratif, merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Dalam kurun waktu 100 hari kerja Kapolri ini, Polda NTT sudah menerapkan program tersebut.
“Dari puluhan kasus tindak pidana ITE yang dilaporkan ke Polda NTT dan ditangani Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT, ada 4 kasus yang kita selesaikan dengan pola keadilan restoratif,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Jumat (14/5/2021).
Penyidik melakukan mediasi untuk menyelesaikan laporan ITE dan juga mendukung program prioritas Kapolri.
4 kasus ITE ini merupakan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3), undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Sesuai arahan Kapolri melalui kebijakan Kapolda NTT agar kasus-kasus ITE dapat diselesaikan dengan cara keadilan restoratif maka Polda NTT menerapkan kebijakan itu untuk penanganan 4 kasus ITE,” tandas mantan Kabid Humas Polda NTT ini.
Surat edaran Kapolri mengatur tentang kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Ada 11 poin dalam surat tersebut yang menjadi pedoman bagi penyidik Polri dalam menangani perkara UU ITE.
Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.
Lewat SE, Kapolri Sigit meminta penyidik Polri dalam menerima laporan dari masyarakat, harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.
Setelah itu, penyidik menentukan langkah yang akan diambil.
Sigit meminta penyidik Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.
Sigit juga meminta, sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban yang tidak boleh diwakilkan.
Polisi memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan
Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo
Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS