Putusan 11 Mahasiswa Tolak Omnibus Law, BEM NUS: Kawal dan Harap Vonis Bebas
digtara.com – BEM Nusantara Sumatera Utara (Sumut) akan mengawal sidang putusan 11 aktivis mahasiswa yang ditangkap saat demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020. Putusan 11 Mahasiswa Tolak Omnibus Law, BEM NUS: Kawal dan Harap Vonis Bebas
Baca Juga:
“Kami akan kawal sidang putusan pada 16 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Kisaran,” ucap Koordinator daerah BEM Nusantara Sumut, Rido Alamsah kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Aktivis yang hadir diantaranya adalah Andi Syahputra Lubis, Arwan Syahputra (korlap), Muhammad Yusri (ketua buruh batubara), Guntur, Muhammad Syafii, Fadhly, Billy Pasaribu, Hery Gunawan, Hermansyah, dan Juhri Syahputra.
Dikatakan Rido Alamsah, pihaknya akan turut menyaksikan sidang putusan dan berharap majelis hakim tidak berpihak ataupun tendensius.
“Dalam proses hukum harus taat pada peraturan dan perundang-undangan, sehingga tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkapnya.
Ia pun berharap hasil sidang putusan divonis bebas. Maka dari itu, majelis hakim harus mempertimbangkan bahwa mahasiswa yang demo hanya ingin menyuarakan kepentingan rakyat dan bukan pemberontak.
“Sebelumnya, mereka ditangkap saat melakukan unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara oktober 2020 lalu,” tandasnya.
[ya]Â Putusan 11 Mahasiswa Tolak Omnibus Law, BEM NUS: Kawal dan Harap Vonis Bebas