Kamis, 05 Desember 2024

Waduh! Penyanyi Senior Hetty Koes Endang Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Arie - Rabu, 17 Juli 2024 11:16 WIB
Waduh! Penyanyi Senior Hetty Koes Endang Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
net
Penyanyi Senior Hetty Koes Endang

digtara.com - Penyanyi kondang Hetty Koes Endang resmi disomasi oleh pencipta lagu Richard Kyoto. Ini karena Hetty melakukan pelanggaran terhadap lagu "Kasih" ciptaan Richard dalam Konser Satu Suara Volume 2 di Malaysia pada November 2015 lalu.

Baca Juga:

Hetty dituding melakukan empat pelanggaran hak cipta, di antaranya menyanyikan lagu tanpa izin, mengubah lirik lagu, mendistribusikan lagu lewat DVD, hingga membiarkan nama pencipta lagu tersebut diubah.

Pengacara Richard Kyoto, Purwadi lalu menuturkan bahwa Hetty diduga telah melanggar tiga Pasal dalam UU Hak Cipta, yaitu Pasal 5 dan 4 UU Hak Cipta tentang hak moral yang melekat pada pencipta.

Lalu Pasal 9 dan 8 UU Hak Cipta tentang hak ekonomi pemegang hak cipta. Serta Pasal 113 ayat (2) tentang pelanggaran ekonomi pencipta. Purwadi menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran adalah kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Di kaitkan dengan Pasal 113 ayat (2) setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran ekonomi pencipta sebagai di maksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," kata Purwadi dalam konferensi pers di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Sebelum ini, Richard Kyoto sudah melayangkan somasi tertutup sebanyak tiga kali kepada Hetty Koes Endang namun diabaikan. Sampai akhirnya dia menunjuk pengacara dan melayangkan somasi terbuka.

Hetty Koes Endang diminta memberikan respons soal masalah ini dalam waktu tuhuh hari ke depan.

"Maka dengan kita berkumpul di sini kami juga menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," tutur Purwadi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru