Sabtu, 27 Juli 2024

Waspada! Ini Daftar 8 Obat Ilegal Berbahaya Diungkap BPOM, Sudah Beredar Luas

Arie - Selasa, 04 Juli 2023 06:17 WIB
Waspada! Ini Daftar 8 Obat Ilegal Berbahaya Diungkap BPOM, Sudah Beredar Luas

digtara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 8 jenis obat tradisional ilegal yang beredar luas di Tanah Air.

Baca Juga:

Obat-obatan tersebut disebut berbahaya bagi organ tubuh.

Sepanjang 2022 lalu, sebanyak 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Obat-obatan tersebut juga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca: Polda NTT Gelar Senam Sehat Bersama dan Pengobatan Massal di Acara CFD

“Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Juli 2023.

Obat tradisional ilegal berbahaya bahkan banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.

“Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace,” lanjut Penny.

“Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link,” imbuhnya.

Simak, inilah 8 daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi ginjal dan hati:

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
Tanpa izin edar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Waspada! Ini Daftar 8 Obat Ilegal Berbahaya Diungkap BPOM, Sudah Beredar Luas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru