Tega! Pria di TTS Aniaya Anak Gadisnya dengan Rantai dan Besi Beton

digtara.com – FK (11), remaja di Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT mengalami luka serius.
Baca Juga:
Ia dianiaya ayah kandungnya MK alias Mika akhir pekan lalu di rumah mereka.
Penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat (19/5/2023) malam.
Baca: Curhat Dengan Warga Maulafa, Wakapolda NTT Janji Polisi Siap 24 Jam Terima Laporan Pengaduan
Lorban dianiaya dengan cara korban dipukul dan ditendang menggunakan kaki dan tangan.
Korban juga dipukul dengan menggunakan alat berupa rantai besi dan besi beton secara berulang kali hingga pelipis kiri berlubang dan mengeluarkan darah segar.
Setelah dianiaya, korban melarikan diri dan berlindung di rumah Metu Tola.
Kemudian pada Sabtu (20/5/ 2023) sekitar pukul 09.30 wita korban diantar ke Mapolsek Mollo utara dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Bripka Andri Taek langsung mengantar korban ke puskesmas Kapan, Kecamatan Mollo Utara guna dilakukan tindakan medis awal.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten TTS untuk mendampingi korban untuk kemudian membuat laporan resmi ke Polres TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH yang dikonfirmasi Senin (21/5/2023) membenarkan kejadian ini.
“Korban sudah dibawa ke RSUD Soe guna dilakukan Visum et repertum dan penanganan medis lebih lanjut,” ujarnya.
Korban juga dititip ke rumah aman milik dinas P3A Kabupaten TTS.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres TTS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Polisi masih berusaha menginterogasi penyebab pelaku menganiaya korban dengan besi beton dan rantai besi.
“Penyidik masih mendalami keterangan pelaku,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman dari pasal 80 ayat (1) adalah 3 tahun 6 bulan dan dari 351 ayat 1 : 2 tahun 8 penjara,” tandas Kasat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Tega! Pria di TTS Aniaya Anak Gadisnya dengan Rantai dan Besi Beton

Pria di Kupang Ditikam Pria Asal TTS, Pelaku Malah Dikeroyok Massa

Hilang Sehari, Warga Kolbano-TTS Ditemukan Tewas di Pantai Oetuke

100 KK di Kabupaten TTS-NTT Mengungsi Pasca Rumah Retak karena Longsor

Bencana Alam Tanah Bergerak Ancam Tempat Tinggal, Puluhan KK di Kabupaten TTS Mengungsi

Empat Hari Pencarian, Korban yang Diterkam Buaya di Kualin-TTS Belum Juga Ditemukan
