Sabtu, 27 Juli 2024

Setahun Laporan Herry Lontung Mandek, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

Redaksi - Selasa, 05 September 2023 09:49 WIB
Setahun Laporan Herry Lontung Mandek, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

digtara.com – Pelapor Tetty Rumondang Harahap melalui Kuasa Hukumnya Irwansyah Putra Nasution SH MH meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut segera meningkatkan status terlapor Herry Lontung Siregar dari terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga:

Ia menjelaskan Herry Lontung Siregar dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022.

“Sudah satu tahun, tapi belum ada progres, kami minta penyidik profesional dan jangan takut, karena bukti-buktinya sudah jelas,” pintanya. Selasa, (5/9/2023).

Baca: Kades di TTS Dilaporkan Karena Hamili Guru SD yang Sudah Bersuami

Irwansyah mengatakan kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Dalam laporan polisi tersebut.

Dimana terlapor Herry Lontung diduga menjanjikan atau menawarkan kepada Tetty Rumondang akan mengurus ijin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.

Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Herry Lotung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Herry Lontung.

Pengiriman kedua sebesar 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan.

“Jadi total 1 miliar yang diberikan, ditambah 500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” ucap Irwansyah.

Motifnya, lanjut Irwansyah yang biasa disapa Ibey, ternyata surat ijin yang diberikan Herry Lontung Siregar kepada Tetty Rumondang terkait ijin Sekolah Tinggi tidak terdaftar alias palsu.

Pihaknya sudah memberikan bukti-bukti terhadap dugaan tindak pidana tersebut, dan kami berpikir sudah memenuhi 184 KUHAP.

“Makanya saya minta kasusnya disegerakan, apalagi sudah naik sidik. Artinya, akan ada bakal calon tersangka,” beber Ibey.

Kuasa hukum pun meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak takut dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Karena pihak pelapor sudah lama menunggu, satu tahun dan tidak ada itikat baik dari terlapor untuk mengembalikannya atau memberikan solusi.

Hukum itu harus tegak lurus berdasarkan alat bukti.

“Kami minta segera dijadikan tersangka kalau alat buktinya cukup,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat ditanya wartawan disela-sela aktivitasnya membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah naik sidik.

“Nanti saya cek lagi, udah sampai mana. Pastinya naik sidik,” ucapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru