Rumah Terduga Bos Judi AP Digeledah Penyidik Polda Sumut
digtara.com – Rumah terduga bos judi online AP yang berada di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan digeledah polisi, Jumat (19/8/2022) siang.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan rumah terduga bos judi online AP merupakan lanjutan dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah kediaman terduga pemilik judi online yang beberapa waktu lalu dilakukan penggrebekan oleh bapak Kapolda dan jajaran,” ucapnya kepada wartawan.
Baca: Tegas! Kapolri Akan Copot Kapolda dan Kapolres Yang Bekingi Judi
Hadi menambahkan, bahwa saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah milik terduga bos judi online tersebut.
“Saat ini proses pemeriksaan dan penggeledahan di rumah masih terus berlangsung dan ini bagian dari rangkaian penyelidikan Polda Sumut,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menaikkan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Kasus judi online di Komplek Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Hadi, Selasa lalu.
Hadi mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online tersebut, masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rumah Terduga Bos Judi AP di Geledah Penyidik Polda Sumut
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati
Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis
Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu