Lagi, Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai Kembalikan Uang, Nilainya Rp 150 Juta

digtara.com – EL, mantan Bendahara SMAN 6 Kota Binjai yang juga tersangka kasus tindak korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 – 2021 mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 150 Juta, Kamis (30/6/22).
Baca Juga:
Penyerahan uang kerugian negara ini diterima langsung oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kajari Binjai Muhamad Husein Admaja SH MH mengatakan, pengembalian uang ganti rugi sebesar Rp 150 juta merupakan pengembalian dari dari total keseluruhan kerugian Negara sebesar Rp.834.609.990,- (delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah)
“Tersangka EL ini selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (Bos) Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 – 2021,” jelasnya.
Penyerahan uang tunai sebesar Rp 150 juta tersebut dilakukan oleh tersangka melalui anak kandungnya dan didampingi penasihat hukum tersangka.
Baca:Â Mantan Kepsek SMA N 6 Binjai Tersangka Korupsi Dana BOS, Kembalikan Uang Kerugian Negara
“Yang menerima penyerahan ini tadi langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Binjai didampingi oleh tim Penyidik,” pungkasnya.
Selanjutnya, setelah penyerahan uang tersebut, maka tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai akan menyerahkan dan menitipkan uang tersebut pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri cabang Kota Binjai.
Sebelumnya pada Rabu (29/6/22) pihak Kejaksaan Negeri Binjai telah menerima uang untuk upaya pengembalian kerugian keuangan Negara dari tersangka IK dalam perkara yang sama sebesar Rp 500 juta. Sehingga total pengembalian uang dalam perkara tersebut menjadi Rp 650 juta.
“Bahwa terkait dengan pengembalian kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh tersangka tersebut tidak serta merta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka sebagaimana yang telah disangkakan pada hasil penyidikan, akan tetapi hal tersebut dipandang sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam prosesnya,” tutup Kajari.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
