KPU Medan Tinggal Menunggu Berkas SK Salman dan Aulia

digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sampai saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian Salman dan Aulia sebagai anggota DPRD yang harus dilengkapi 30 hari sebelum pemungutan suara. KPU Medan Tinggal Menunggu Berkas SK Salman dan Aulia
Baca Juga:
“Tinggal surat pemberhentian dari pejabat berwenang untuk Salman dan Aulia yang belum. Ya, paling lama 30 hari sebelum pencoblosan suara,” jelas Komisioner KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (28/9/2020).
Selain itu, KPU Kota Medan sudah menerima berkas pengunduran diri Salman Alfarisi sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Berkas tersebut diberikan untuk memenuhi syarat untuk maju menjadi calon Wakil Walikota Medan dari nomor urut 1 mendampingi Akhyar Nasution.
Baca:Â Pilkada Medan 2020: Akhyar-Salman Nomor Urut 1, Bobby-Aulia Nomor Urut 2
“Salman sudah berikan tanggal 24 September sedangkan Aulia sudah sejak pendaftaran,” ujarnya.
Dia mengatakan pada dasarnya surat pengunduran diri dari jabatan yang diemban para pasangan calon Wail Kota dan Wakil Wali Kota diserahkan ke KPU Kota Medan paling lama lima hari setelah penetapan calon.
Baca:Â Polling: Siapa Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Pilihan Anda pada Pilkada 2020?
[ya]Â KPU Medan Tinggal Menunggu Berkas SK Salman dan Aulia
https://www.youtube.com/watch?v=XJqWBiAyew0&t=5s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
