Selasa, 01 Juli 2025

Terbukti Korupsi Materai, Mantan Manajer Kantor Pos Divonis 4 Tahun Penjara

- Senin, 25 Januari 2021 14:20 WIB
Terbukti Korupsi Materai, Mantan Manajer Kantor Pos Divonis 4 Tahun Penjara

digtara.com – Majelis Hakim memutuskan mantan Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan (50) divonis penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/2021). Terbukti Korupsi Materai, Mantan Manajer Kantor Pos Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga:

“Mengadili terdakwa Maruli Nainggolan dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” jelas Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.

Ia terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya diinformasikan, Polisi telah menetapkan Marudut Nainggolan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi materai 6000 senilai Rp 2.094.000.000 di Kantor Pos Medan.

Warga Jalan Klambir V Komplek Vila Payung Teduh Nomor A Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ini ikut bersalah dalam perkara tersebut karena tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan sehingga tersangka Sri dapat melakukan korupsi.

Tersangka selaku Manajer Keuangan dan BPM Tidak melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya yang mana pelaku Sri Hartati Susilawati merupakan Staf Bagian Keuangan dan BPM melakukan kecurangan berupa penyalahgunaan benda materai 6000 sebanyak 349.000 keping senilai Rp 2.094.000.000.

[ya]  Terbukti Korupsi Materai, Mantan Manajer Kantor Pos Divonis 4 Tahun Penjara

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru