Kapoldasu: 53 Personel Kepolisian Dipecat Secara Tidak Hormat Sepanjang Tahun 2020

digtara.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan selama setahun 2020, ada 53 personel kepolisian yang diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 53 Personel Kepolisian Dipecat
Baca Juga:
“Selama satu tahun ini anggota yang melakukan kesalahan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ada sekitar 53 personel dari semua pangkat dan jabatan,” jelasnya dalam Konferensi pers akhir tahun 2020 Polda Sumut di Mako Brimob, Jalan Wahid Hasyim Medan, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, kesalahan yang paling banyak dilakukan oleh personel kepolisian yang ditindak adalah soal penyalahgunaan narkoba. Dikatakannya, kasus demikian tidak ingin ditolerir.
“Kesalahan paling besar adalah narkotika. Kita tidak akan mentolerir dan langsung melakukan penindakan. Karena seharusnya anggota menjadi contoh,” pungkasnya.
Baca:
Laporan Tahunan 2020, Polda Sumut: Dari ‘Bajing Loncat’ Belawan sampai Rekayasa Begal
Polda Sumut: Narkotika Tantangan Terbesar dan 6 Poin Ini Kesulitannya
Selama 2020, Kasus Pembunuhan dan Pencurian Paling Menonjol di Deli Serdang
Duda Keren Ditangkap Kasus Begal Payudara 3 Wanita, Katanya Dapat Bisikan Gaib
“Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada kabid propam cuma satu, langsung PTDH,” tutupnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
53 Personel Kepolisian Dipecat Secara Tidak Hormat Sepanjang Tahun 2020

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat
