Bakumsu Desak Perda Pengakuan dan Perlindungan MA Disahkan

digtara.com – Koalisi masyarakat sipil mendesak peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat (MA) di tingkat provinsi untuk segera disahkan. Pasalnya, aturan itu menyangkut hidup masyarakat adat yang rentan mengalami ketidakadilan. Bakumsu Desak Perda Pengakuan dan Perlindungan MA Disahkan
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (Bakumsu) Sumatera Utara (Sumut), Tongam Panggabean saat diwawancara di Medan, Rabu (23/12/2020).
“Kenapa ini penting disahkan. Pertama, soal kekosongan regulasi. Misalnya di nasional belum ada Undang-undang tentang perlindungan Masyarakat Adat. Sementara Undang-undang sektor sudah cukup banyak,” jelasnya.
Seperti UU tentang Kehutanan, Pangan dan sebagainya. Di beberapa UU sektoral ini ada menyebutkan bahwa harus ada pengakuan masyarakat adat melalui peraturan daerah. Misalnya juga di UU tentang Kehutanan dan Sumber Daya Air dan lainnya.
“Kedua, sebab terjadinya konflik sumber daya alam yang besar yang kebanyakan mengorbankan masyarakat adat. Ada tumpang tindih antara pemberian konsesi atau izin lainnya di claim di atas tanah adat yang sudah bertahun-tahun lamanya,” ungkapnya.
Ketiga, secara teknis melalui putusan MK 35 tahun 2012 menyebutkan masyarakat adat harus diakui. Namun untuk merealisasikan itu harus melalui peraturan daerah.
“Terlebih juga saat investasi beririsan dengan beberapa tanah hak ulayat akan menimbulkan konflik-konflik baru,” sebutnya.
Dikatakannya, sebenarnya Perda ini menjadi entry poin dari gerakan politik dengan metode legal. Adanya peraturan daerah yang mengakui masyarakat adat itu menjadi capaian menjadi subjek hukum.
“Seberapa efektif ini meredam konflik, tergantung dari kerja-kerja bersama dari koalisi masyarakat sipil. Ada pengorganisasian masyarakat dalam rangka, untuk mengidentifikasikan dirinya sendiri,” katanya.
Kemudian, hak masyarakat itu harus diakui oleh pemerintah melalui payung hukum yang legal. Maka dari itu, pengorganisasian dan upaya legal pengajuan perda perlindungan masyarakat adat harus dilakukan.
“Kalau tidak salah 23 November DPRD Sumut sudah paripurna. Jadi kita sudah memberikan usulan yang akan dibahas di paripurna, kemungkinan, di awal tahun depan. Itu akan dibahas, bersamaan dengan peraturan daerah yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, kalaulah nanti sudah disahkan, masih ada upaya lain. “Pertama, soal identifikasi, pasti akan ada tim verifikasi, dsb. Kemudian itu juga harus dimasukkan ke dalam anggaran. Tanpa itu hanya perda yang kurang rasional,” tandasnya.
[ya]Â Bakumsu Desak Perda Pengakuan dan Perlindungan MA Disahkan
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

DPR RI Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Fiks Jadi Kementerian Haji dan Umrah. Singgih Januratmoko: Landasan Kuat Meningkatkan Kualitas Layanan Haji dan Umrah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
