Sabtu, 04 Oktober 2025

Pemko Medan Belum Serius Selesaikan Masalah Pencemaran Lingkungan

- Selasa, 08 Desember 2020 02:18 WIB
Pemko Medan Belum Serius Selesaikan Masalah Pencemaran Lingkungan

digtara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih belum menunjukkan komitmen yang tegas dan serius terhadap penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan, khususnya yang terjadi di kawasan utara Kota Medan.

Baca Juga:

“Di Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan, sebagai kawasan industri dan pelabuhan, banyak terdapat bangunan gedung industri dan pabrik-pabrik berdiri,” ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Sudari, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Namun dalam pemberian izin mendirikan bangunan-bangunan dan izin usahanya, menurut Sudari, Pemko Medan tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang sebenarnya.

“Di mana dalam pemberian izin mendirikan bangunan industri dan izin usaha, para pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL)-nya,” ujarnya.

Masyarakat Dirugikan

Namun kenyataannya di lapangan, ungkap Sudari, hal tersebut tidak mereka lakukan, tapi kemudian Pemerintah Kota Medan memberikan izin usaha dan mendirikan bangunan usaha mereka.

Baca: Kementerian Lingkungan Hidup Kembangkan Parfum Dari Kemenyan

“Sehingga rumah industri, rumah sakit, hotel atau pabrik tidak terkontrol dan tidak terawasi limbah-limbah yang mereka hasilkan. Akibatnya tanah, air, udara dan lingkungan tercemar. Masyarakat di sekitar tersebut sangat dirugikan,” tegas Sudari.

Fraksi PAN, imbuh Sudari, mempunyai pandangan bahwa Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Pihaknya juga meminta Pemko Medan membuat UPT laboratorium lingkungan yang terakreditas. Karena, Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, sudah selayaknya memiliki UPT laboratorium.

Hal tersebut, lanjut Sudari, berguna untuk secara langsung mengawasi dan menilai pencemaran yang dilakukan oleh pabrik-pabrik, rumah sakit, rumah industri, dan lainnya.

“Hal ini merupakan misi yang tertuang dalam RPJMD Kota Medan periode ke empat, yakni mewujudkan prasarana dan sarana kota yang modern, handal dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pemko Medan Belum Serius Selesaikan Masalah Pencemaran Lingkungan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru