Rasio Kesembuhan Covid-19 di Sumut Capai 42,95 Persen

digtara.com – Jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Sumatera Utara yang berhasil sembuh telah mencapai 2.070 orang. Dengan jumlah itu, rasio kesembuhan pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara saat ini telah mencapai 42,95 persen.
Baca Juga:
“Rasio kesembuhan pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara telah mencapai 42,95 persen dari jumlah total pasien terkonfirmasi positif yang pada Minggu, 9 Agustus 2020 kemarin mencapai 4.819 orang,†kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, Senin (10/8/2020).
Rasio kesembuhan pada saat ini, papar Whiko, jauh lebih tinggi. Khususnya jika dibandingkan pada akhir tahap pertama penanggulangan Covid-19 di 30 Juni 2020.
“Pada akhir tahap pertama lalu, rasio kesembuhan pasien covid-19 di Sumut baru 26,11 persen. Yakni 405 orang sembuh dari total pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang mencapai 1.551 orang.
“Ini sangat menggembirakan. Karena rasio kesembuhan ini meningkat di tengah rasio pasien meninggal yang justru menurun,†sebut Whiko.
Rasio kematian akibat Covid-19 di Sumut sendiri turun. Dari 5,93 persen di tahap pertama (30 Juni 2020) menjadi 4,67 persen saat ini.
“Di tahap pertama pasien meninggal berjumlah 92 orang dari 1.551 pasien positif. Sementara saat ini, 225 orang pasien meninggal dari total kasus positif mencapai 4.819 orang,†paparnya.
Meski rasio kesembuhan meningkat, namun penambahan pasien positif baru masih terus terjadi. Hari ini saja ada penambahan sebanyak 25 kasus baru.
INSTRUKSI PRESIDEN
Berkaitan dengan hal ini, kata Whiko, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 pada tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Inpres tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim GTPP Covid-19 Sumut dengan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan secara massif dengan memaksimalkan seluruh komponen masyarakat. Kemudian, Gubernur Edy Rahmayadi juga telah meminta kepada Bupati dan Walikota se-Sumut untuk menerbitkan Perbup dan Perwal dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dan menerapkan sanksi sesuai dengan yang ada dalam Inpres Nomor 6 dengan mempertimbangkan kearifan lokal,†pungkasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=0YS0lKoevaY&t=7s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
