Jumat, 03 Oktober 2025

Sang Penikmat Prostitusi Online Bisa Dijerat Hukum

Redaksi - Minggu, 27 Januari 2019 01:52 WIB
Sang Penikmat Prostitusi Online Bisa Dijerat Hukum

digtara.com | JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menegaskan bahwa pelanggan atau penikmat dari prostitusi online yang melibatkan artis dan model bisa dijerat dengan hukum.

Baca Juga:

Hal ini menyusul adanya pengungkapan perkara esek-esek yang menyeret artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.

Fickar menjelaskan, meskipun belum ada undang-undang yang mengatur pelaku prostitusi bisa dijerat hukum. Namun, menurutnya, hal itu bisa diisi oleh Perda DKI Jakarta dengan pendekatan ketertiban umum yaitu Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentamg Ketertiban Umum Pasal 42 Ayat (2).

“Hukuman minimal 20 hari maksimal 90 hari, atau denda Rp500 ribu- Rp30 juta. Yang berisikan, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menjadi dan menggunakan jasa PSK,” kata Fickar.

Fickar menjelaskan, ada paradigma yang berbeda ketika aturan mengenai prostitusi ini disusun pada zaman Belanda. Dalam hal ini, KUHP disusun dengan paradigma liberal individualistis

Sehingga, kata dia, yang bisa dijerat KUHP adalah muncikari yang menjadikan pekerjaannya sebagai mata pencaharian, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP.

“Sedangkan para pelakunya tidak dapat dijangkau sepanjang keduanya manusia dewasa dan dilakukan sukarela,” tutur Fickar seperti dilansir.

Kemudian, Fickar menambahkan, sedangkan hukum KUHP melindungi terhdap wanita yang menjadi korban kekerasan seksual, wanita dewasa yang diperkosa, anak-anak. Namun jila dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang keduanya lajang tidak dapat dijangkau hukum.

“Jadi jelas beda paradigma, tapi jika ada aspek yang relevan untuk menghukum si hidung belang tidak mustahil untuk dapat dijerat hukum, meski ancaman hukuman di Swedia hampir sama dengan ancaman pidana Perda. Tetapi secara substantif Perda DKI sudah mencoba memberi sanksi hukum hidung belang,” papar Fickar.

Mengenai kasus yang menyeret Vanessa Angle, Fickar menekanakn, apabila ada bukti Artis FTB itu yang meminta untuk memasarkan dirinya, maka Vanessa bisa dijerat sebagai pelaku berdasarkan Pasal 296 Jo Pasal 55 KUHP.

“Selain itu juga jika mereka (muncikari dan pelaku prostitusinya) diketahui telah menyamarkan pendapatannya dari pekerjaan prostitusi juga bisa dikenakan pasal 3 UU TPPU,” tutup Fickar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi dan Warga Tertibkan Homestay Sumber Keributan dan Lokasi Prostitusi Online di Kota Kupang

Polisi dan Warga Tertibkan Homestay Sumber Keributan dan Lokasi Prostitusi Online di Kota Kupang

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru