Pelaku Penyebar Hoax Ijazah SMA Jokowi Palsu Cuma Dikenakan Wajib Lapor
digtara.com | JAKARTA – Tersangka penyebar berita bohong atau hoax ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu, yaitu pria berinisial UKH (28 tahun), hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi atas perbuatannya itu. Polisi belum merasa perlu menahannya.
Baca Juga:
“Setelah ditetapkan tersangka saat ini masih proses pemeriksaan. Dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Kantor Divisi Humas Polri.
UKH sebenarnya hendak membuat narasi dengan sifat bertanya di media sosial. Tapi, dia juga menyertakan informasi palsu soal ijazah Jokowi.
“Namun ada narasi tambahan berupa keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu. Dia berikan keterangan tahunnya, tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah tersebut,” kata dia seperti dilansri viva.
UKH diciduk di Bekasi, Sabtu 19 Januari 2019, sekira pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua buah sim card, satu akun Facebook dan satu e-mail.
Sebelumnya, di media sosial viral informasi menyebut ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.
Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Kemudian kabar viral menyebut SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.
Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya
Personel Mabes Polri dan 10 Anjing Pelacak Tiba di Ngada Jalankan Misi Kemanusiaan
Mabes Polri Perkuat Personil Bantu Tangani Bencana Gempa Mbay
Terapkan Prinsip BeTAH, Penerimaan Akpol Tahun 2026 Tanpa Kuota Khusus
Dana Hibah Pilkada Sidimpuan Rp.10,5 Miliar di Adukan ke Mabes Polri