Kasus Susur Sungai Sempor, Guru SMP Negeri 1 Turi Jadi Tersangka

digtara.com | SLEMAN – Polisi telah memulai penyelidikan dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya sejumlah pelajar SMP Negeri 1 Turi di Sungai Sempor, pada Jumat, 21 Februari 2020 kemarin.
Baca Juga:
Seorang berinisial IYA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. IYA adalah guru sekaligus pembina Gerakan Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.
Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Yulianto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap IYA dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus itu.
Yulianto menyebutkan, dalam kasus itu sebanyak 13 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri atas 3 kelompok.
Kelompok pertama adalah pembina Pramuka yang berjumlah tujuh orang.
“Tujuh orang ini, enam orang ikut ke lokasi, satu orang tinggal di sekolah karena menunggu barang-barang anak-anak itu,” kata Yuliyanto seperti dilansir Kompas, Sabtu (22/2/2020) malam
Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai. Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.
“Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finish-nya. Jarak kira-kira dari start ke finish direncanakan panjang 1 kilometer,” kata Yuliyanto.
Kelompok kedua yang dilakukan pemeriksaan adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman. Ada tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.
“Kenapa diperiksa, karena kita ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka,” ucap dia.
Kelompok ketiga yang dilakukan pemeriksaan adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Polisi pun telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.
“Kita telah menaikan salah satu dari saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, BAP sebagai tersangka,” kata Yuliyanto.
PASAL KELALAIAN
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Iya pembina. Dia juga sebagai guru di SMP itu. Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik,” ucap Yuliyanto.
Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Sebab, dari peserta masih belum dilakukan pemeriksaan.
“Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin,” ujar dia.
TRAUMA HEALING
Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing. Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.
“Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu,” kata Yuliyanto.
Sebelumnya diberitakan, 249 pelajar SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, hanyut saat mengikuti kegiatan susur sungai di Sungai Sempor. Kegiatan susur sungai itu menjadi bagian dari kegaitan Gerakan Pramuka di sekolah tersebut.
Dari 249 pelajar yang ikut gerakan susur sungai, 240 orang dinyatakan selamat. Sebanyak delapan orang meninggal dunia dan satu masih hilang.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
