Telan Uang Negara Rp1 T Lebih, Mantan Kades di Deliserdang Didakwa

digtara.com | MEDAN – Mantan Kepala Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, Sri Astuti (56) diadili di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/1/2019).
Baca Juga:
Wanita yang baru saja bebas dari hukuman perkara suap pengurusan silang sengketa ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Fauzan Azmi, Sri Astuti didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa dengan cara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Fauzan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriadi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampal dengan luas 2.024,5637 Ha akan berakhir tanggal 09 Juni 2000. Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 Nopember 1997.
Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.
Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.
Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap dokumen. Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.
Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.
“Bahwa akibat terdakwa Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali … mengakibatkan kerugian keuanhan negara dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp1.013.476.205.182,16 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” sebut Fauzan.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti. Dia baru saja bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
