Poldasu Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Pelindo 1
Digtara.com | MEDAN – Pasca penahanan kedua tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan kasus korupsi pekerjaan fiktif di perusahaan PT Pelindo I (Persero). Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Baca Juga:
“Untuk kasus ini masih dalam pendalaman, petugas juga masih mencari tersangka lagi. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Ronny Samtana.
Dia mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung lama. Namun pihaknya baru mendapatkan laporan tersebut beberapa bulan lalu.
“Ini sudah berlangsung lama. Kita baru mendapatkan laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua tersangka yaitu mantan pejabat PT Pelindo I (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polda Sumut.
Dua tersangka yang ditahan adalah mantan General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, Harianja dan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero), Rudi Marla.
Keduanya ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I tahun 2011. Pekerjaan tersebut tidak mereka laksanakan atau fiktif.
Penyelewengan dilakukan tersangka dengan cara membuat kontrak kerja perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain. Namun mereka malah menggunakannya untuk membayar utang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menemukan unsur kerugian negara. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga Rp 1.399.563.000.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001,” pungkas Ronny.[ana]