Sabtu, 27 Juli 2024

Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

- Kamis, 04 Juli 2019 07:45 WIB
Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

digtara.com | MEDAN – Bupati Non Aktif Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. Dia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp.650 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.1,23 miliar.

Baca Juga:

Remigo dituntut hukuman dalam kasus dugaan suap senilai Rp.1,6 miliar atas proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun Anggaran (TA) 2018.
Tuntutan terhadap Remigo dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Nur Aziz, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2019).

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai beberapa perbuatan berbarengan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” kata Mohammad Nur Azis dalam amar tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,”sambung jaksa.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majejlis Hakim, Abdul Aziz yang memimpin sidang, memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).

Remigo tampil parlente dengan kemeja batik, celana bahan dan sepatu hitam, tak berkomentar dengan tuntutan itu. Dia hanya berlalu saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan. Namun selama berjalannya sidang, Remigo terlihat begitu tegang.

Sementara Made Tirta Kusuma Dewi yang mendampingi Regmio terlihat hanya menangis. Bahkan ia terlihat telah menangis saat masih berada di deretan pengunjung sidang.

Dalam kasus itu, Remigo didakwa menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) dengan nilai total Rp 1,6 miliar yang didapat dari beberapa rekanan.

Sebanyak Rp 720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang.

Remigo patut diduga mengetahui bahwa pemberian uang itu dimaksudkan agar dia memberikan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada para rekanan tersebut.

Yang lebih mengejutkan, uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Uang itu juga diduga digunakan untuk melicinkan kasus dugaan korupsi istrinya yang ditangani Polda Sumut.

Perbuatan itu dianggap telah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Terpisah, Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), telah dinyatakan bersalah menyuap Remigo. Dalam persidangan Senin (29/4), dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru