Women’s March Desak Rektor USU Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Dosen Cabul

digtara.com | MEDAN – Kelompok aktifis perempuan, Women’s March, mendesak Rektor USU, Runtung Sitepu untuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen untuk kasus pelecehan seksual terhadap para mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU, oleh salah seorang oknum dosen berinisial HS.
Baca Juga:
Koordinator Woman’s March Medan, Lely Zailani mengatakan, pembentukaan TPF ini penting karena hingga saat ini, belum ada titik terang akan penanganan kasus itu. Bahkan HS, sang dosen yang diduga sudah berbuat cabul, masih beraktifitas di kampus.
“Desakan demi desakan dari para teman-teman aktifis terus berdatangan, sehingga kita mendesak agar kampus membuat Tim Pencari Fakta (TPF) Independen untuk mengupas habis kasus itu,” ujar Lely Zailani di Medan, Selasa (11/6/2019).
Lely menilai, penanganan kasus dugaan pelecahan seksual tersebut juga terkesan sangat lambat. Sehingga memunculkan kesan pihak rektorat USU sengaja menutupi kasus tersebut.
“Padahal dalam berbagai pemberitaan, HS sudah mengakui perbuatannya itu, namun sampai sekarang kenap kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi,” terangnya.
Ia menilai, kejadian tersebut merupakan kejahatan serius yang dilatar belakangi oleh relasi kuasa yang timpang, antara dosen dan mahasiswinya. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar, kenapa dengan kasus besar tersebut pihak kampus belum juga mengeluarkan sanksi atau kebijakan.
“Mereka kan juga punya kode etik, apalagi HS sudah membuat pengakuan di tingkat jurusan. Dan kita meminta Rektor USU, Runtung Sitepu agar segera menonaktifkan HS sehingga kasus ini cepat diselesaikan,” tuturnya. Oleh sebab itu, dengan dibentuknya TPF, menjadi jalan bagi USU untuk kembali memperbaiki kredibilitasnya setelah tercoreng dengan kasus pelecehan seksual tersebut.
Muryanto Amin, Dekan FISIP USU saat dikonfirmasi mengatakan sudah melayangkan surat kepada rektorat terkait kasus tersebut.
“Itu masih diproses lanjut, masih akan di bicarakan ulang lagi. Jadi tetap dibuat permintaan ke mahasiswanya sudah disampaikan ke rektorat, ditangani rektor,” ungkapnya.
Muryanto menambahkan, surat tersebut berupa bukti baru atau keberatan, sehingga prosesnya masih menunggu langkah rektorat.
“Jadi akan ditangani biro rektor, mungkin ada proses yang harus mereka konfirmasi kembali,” ujarnya.
Ia menilai, dalam hal ini Dekanat FISIP hanya sebagai fasilitator, dimana nantinya mereka akan memfasilitasi apa yang dibutuhkan pihak rektorat untuk pertemuan lanjutan dengan korban.
“Pastinya ada ya, mahasiswa dan dosen dan pihak prodi akan ada pertemuan,” pungkasnya.Rektor Universitas Sumatera Utara, Runtung Sitepu belum bersedia dikonfirmasi terkait kasus tersebut, berulang kali telepon seluler nya dihubungi enggan menjawab. Begitu juga dengan dosen HS, bahkan nomer selulernya tidak aktif.
Seperti diketahui, seorang mahasiswi FISIP USU mengaku telah menjadi penyintas pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial HS. Pencabulan itu terjadi saat sang oknum dosen mengajak mahasiswi tersebut ke luar kota dengan alasan mengikuti penelitian.
Kasus pencabulan itu sudah dilaporkan ke pihak kampus, dan HS juga sudah mengakui perbuatannya. Namun HS hanya diberikan sanksi peringatan oleh pihak kampus.
Merasa tidak puas, mahasiswi yang menjadi penyintas pelecehan seksual itu kemudian mengungkapkan kasus pencabulan itu ke media dan menjadi cepat menjadi viral di jagad maya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
