BREAKING NEWS! Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

digtara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi. Ismail Thomas langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa (15/8/2023).
Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Hingga kini, Ketut belum menjelaskan detail perkara tersebut.
Baca: Ketua DPD PDIP Sumut Dilaporkan ke Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
“Dikenakan pasal 9 Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Ketut.
Pantauan Suara.com di lokasi, Ismail tampak keluar dari Gedung Kejagung menggunakan rompi berwarna pink dengan kemeja putih.
Dia tampak digiring oleh beberapa orang jaksa masuk ke mobil tahanan.
Ketut menyampaikan Ismail akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
“(Ditahan) sampai 23 September 2023,” tutur Ketut.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
BREAKING NEWS! Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Penyidik KPK Duga Yasonna Adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

Jubir PDIP Dorong KPK Periksa Bobby dan Kahiyang Terkait Tambang Blok Medan

PDIP Resmi Usung Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024

Legislator: Kabupaten Kepulauan Nias Layak Jadi Provinsi Baru

Lawan 'Koalisi Gendut' Pendukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, PDIP dan PKS Siap Gabung?
