Dua Bandar Narkoba Diringkus Personel Polsek Padang Tualang, Barang Bukti Sabu Disita

Digtara.com – Dua terduga bandar narkoba diringkus personel Polsek Padang Tualang saat berada di Cinta Raja, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Dua pelaku tersebut adalah Rusli Surbakti (38), warga Dusun Wono Rejo, Desa Sei Serang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dan Septian Siregar (30) warga Jalan Karya, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Kapolres Langkat, AKBP. Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno saat dikonfirmasi, Minggu(12/2/23) mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (10/2/23).
“Saat itu Kapolsek Padang Tualang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi,” ujar Joko.
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya Joko, personel Polsek Padang Tualang turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Setelah informasi A1, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku. Kedua diringkus tanpa ada perlawanan,” bebernya.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkusan plastik klip berukuran sedang dan kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,57gram, uang tunai Rp 200.000 dan satu timbangan elektronik.
“Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, kemudian kedua pelaku bersama barang bukti di boyong ke Polsek Padang Tualang guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Joko.

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
