Senin, 16 Juni 2025

Menanti Tuntutan Jaksa Hari Ini, Akankah Ferdy Sambo Dituntut Ringan Atau Hukuman Mati?

Arie - Selasa, 17 Januari 2023 02:04 WIB
Menanti Tuntutan Jaksa Hari Ini, Akankah Ferdy Sambo Dituntut Ringan Atau Hukuman Mati?

digtara.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa (17/1/2023) hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga:

Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

“Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” tulis SIPP.

Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mendorong agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.

Baca: Terungkap! Sosok Perempuan Penyebab Hubungan Ferdy Sambo dan Brigadir J Renggang

“Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” ujar Martin kepada wartawan.

Sebab, kata dia, sejauh ini fakta persidangan menerangkan jika perbuatan yang dilakukan Sambo telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh JPU yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

“Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” kata Martin.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelum Ferdy Sambo, jaksa juga sudah menjatuhkan tuntutan bagi dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Keduanya dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Menanti Tuntutan Jaksa Hari Ini, Akankah Ferdy Sambo Dituntut Ringan Atau Hukuman Mati?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru